Kepala Dispertaru DIY Serahkan Uang Pengganti Gratifikasi Rp 1,3 M ke Kejati

Kepala Dispertaru DIY Serahkan Uang Pengganti Gratifikasi Rp 1,3 M ke Kejati

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 01 Agu 2023 14:54 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menunjukan uang gratifikasi di Kantor Kejati DIY, Selasa (1/8).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menunjukan uang gratifikasi di Kantor Kejati DIY, Selasa (1/8). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno melalui keluarga dan kuasa hukumnya mengembalikan uang gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY sebesar Rp 1,3 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan pengembalian ini adalah yang kedua sejak Krido ditetapkan menjadi tersangka kasus Mafia Tanah Kas (TKD).

"Pada tanggal 17 Juli 2023, tersangka KS telah menyetor atau telah mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 300 Juta," ujar Anshar kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saat ini tersangka KS diwakili oleh keluarga dan pengacaranya, hari ini kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 Miliar," tambahnya.

Anshar mengatakan, dalam kasus ini Krido diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 4.731.603.640, yang berupa uang di dalam kartu ATM serta dua bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman.

ADVERTISEMENT

"Dari ATM sebesar Rp 211.608.640, dan dua bidang tanah dengan nilai Rp 4,5 Miliar," jelasnya.

"Ini dia (Krido) mengembalikan harga tanah," lanjut Anshar.

Diketahui dua bidang tanah hasil gratifikasi tersebut sudah atas nama Krido. Lantaran Krido mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang, Anshar mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan status kepemilikan dua bidang tanah tersebut.

"Penyidik akan mempertimbangkan status dari tanahnya. Saat ini tim akan berembuk dulu untuk tanahnya seperti apa. Hari ini kita sudah memanggil pemilik tanahnya, nanti apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu. Ke depannya kita akan menentukan status dari tanah ini," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Anshar, pengembalian gratifikasi ini merupakan itikad baik dari tersangka Krido. Meski begitu hal ini tak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan.

"Mengenai konstruksi dakwaan, tetap, tidak ada perubahan, mengenai meringankan (atau tidak) nanti di persidangan seperti apa," tutupnya.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads