Respons Gibran Usai Digugat Alumnus UNS Rp 204 Triliun

Regional

Respons Gibran Usai Digugat Alumnus UNS Rp 204 Triliun

Tim detikJateng - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 14:31 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).
Gibran Rakabuming Raka saat ditanya mengenai alumnus UNS menggugatnya Rp 204 triliun. (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jogja -

Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka memersilakan dirinya digugat alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Dia menekankan, dirinya menghormati semua pendapat.

"(Digugat alumnus UNS) Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, seperti dikutip dari detikJateng Selasa (14/11/2023).

Pasangan dari calon presiden Prabowo Subianto ini tidak mempersoalkan jika ada yang menggugatnya hingga triliunan. Dirinya juga tenang menanggapi terkait banyak yang tak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Solo sejak Februari 2021 tersebut menyatakan, semua masukan, kritikan, bahkan evaluasi akan dia tampung.

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah bakal menuntut balik, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjawab bakal mengikuti proses hukum yang ada.

"(Nggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya," pungkasnya.

Gibran dan Almas Dituntut Rp 204 Triliun

Sebelumnya, penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari. Gugatan disampaikan secara online.

Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret). Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya mengatasnamakan diri sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.

Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).

Tim GIBERAN berkesimpulan para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

"Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.




(apu/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads