
Adik Almas Gugat Syarat Usia Cagub, Hakim MK Tanya soal Kerugian Pemohon
Mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A yang merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru menggugat syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A yang merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru menggugat syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi Rp 204 triliun. Sidang pertama akan digelar 30 November 2023 di PN Solo.
Almas dan Gibran digugat Rp 204 triliun terkait uji materi tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres yang telah diputus Mahkamah Konstitusi.
Gibran dan Almas diminta mengganti 204 juta warga Indonesia masing-masing Rp 1 juta. Nantinya, nilai akan diberikan sebagai anggaran pendidikan.
Gibran menekankan, dirinya takkan menuntut balik orang yang menggugatnya, dan akan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
Gugatan tersebut dibuat seorang alumnus UNS bernama Ariyono Lestari, yang merasa hak politiknya sebagai warga Indonesia terganggu.