Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi terkait gugatan Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari, alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Tak ambil pusing, Gibran lebih memilih untuk mengikuti proses yang ada.
Diketahui, gugatan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres. Ariyono Lestari merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK tersebut.
Tak hanya Gibran, penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, yakni Almas Tsaqibbirru juga turut mendapat gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan lengkap Gibran terkait gugatan Rp204 triliun oleh alumnus UNS
Tanggapan digugat Alumnus UNS?
Yaudah dijalankan saja kita hormati semua pendapat.
Bagaimana soal gugatan Rp204 triliun?
Yaudah
Banyak yang tidak setuju terkiat putusan MK dan MKMK?
Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua. Nggak papa.
Apakah akan menggugat balik?
Semua proses jalankan saja, ya.
Sementara itu diketahui, nilai Rp204 triliun didapat dari kesimpulan Ariyono Lestari yang merasa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.
Kemudian nilai tersebut akan diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
(cln/sip)