Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerima gugatan yang dilayangkan alumni UNS Ariyono Lestari, dari tim Giberan (Giliran Berantakan). Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan itu dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Dalam gugatan itu, pihak yang tergugat ada dua, yakni mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka.
"Sudah ada (gugatannya). Per Hari ini," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto, saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Giberan menilai ada kebohongan yang dilakukan Almas dalam pengajuan gugatan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab ditulis Almas sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, yang mana menurut Tim Giberan itu merujuk pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dianggap menguntungkan Gibran untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Perkara itu sedianya akan segera disidangkan pada akhir bulan ini.
"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," pungkasnya.
Gibran dan Almas Dituntut Rp 204 Triliun
Sebelumnya, penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari. Gugatan disampaikan secara online.
Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret). Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya mengatasnamakan diri sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.
Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).
Tim GIBERAN berkesimpulan para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
"Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.
(apu/sip)