Sidang mediasi perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda dua pekan. Dalam sidang itu, tim Giberan (Giliran Berantakan), dengan nama penggugat Ariyono Lestari, menggugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Bambang Aryanto, disepakati dilakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Proses mediasi dilakukan usai persidangan, dengan mediator dari PN Solo, Subagyo.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa mengatakan, dalam sidang mediasi itu, tergugat satu, yakni pihak Almas tidak hadir. Hanya dihadiri kuasa hukum Gibran dan KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak hadir dalam mediasi ini tergugat 1 dan kuasa hukumnya, dari Almas. Untuk tergugat dua (Gibran) yang hadir hanya kuasa hukumnya, termasuk dari KPU. Kalau kita masih lengkap tadi," kata Zainal kepada awak media di PN Solo, Kamis (30/11/2023).
Dalam mediasi kedua itu, Zainal mengatakan akan membahas segala substansi terkait gugatan tersebut, termasuk persyaratan jika terjadi perdamaian. Sebab, dari mediator mengarahkan untuk perdamaian.
"Hakim hanya menyarankan sebisa mungkin perkara ini bisa selesai dengan damai. Syukur-syukur bisa dicabut. Tapi kita juga melihat, karena kita mengajukan gugatan tidak asal-asalan," ujarnya.
Upaya perdamaian itu akan dia lihat dahulu. Apabila tuntutannya terpenuhi, perdamaian akan menjadi jalan yang baik.
Dia berharap ada iktikad baik dari tergugat. Jika ada perdamaian, akta perdamaian itu dijadikan suatu putusan, sehingga tidak ada upaya hukum yang lebih tinggi seperti banding, dan kasasi.
"Diharapkan di panggilan sidang nanti, pada har Kamis tanggal 14 Desember nanti semua pihak bisa hadir. (Gibran tidak datang langsung) ya bisa saja, asal ada surat kuasa, tidak masalah. Tapi hakim akan menilai, untuk pertimbangan," ujarnya.
Proses mediasi diberi waktu selama 30 hari, dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari. Zainal menyebut, saat semua pihak diminta untuk mediasi pihak Almas sudah meninggalkan PN Solo.
"(Tergugat 1) Makan di luar. Tadi sempat dihubungi sempat balas. Tapi sudah diputuskan (mediasi) pada tanggal 14 nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum KPU RI, Endik Wahyudi menambahkan, dalam mediasi selanjutnya akan dibicarakan subtansi bila adanya perdamaian. Namun dengan catatan semua pihak hadir.
"Tanggal 14 (Desember) kita mediasi ulang. Jika ada proposal perdamaian, disitu kita diskusikan ulang," kata Endik.
Endik mengatakan, prinsip dari KPU RI tetap akan mengikuti persidangan ini. Namun dia berharap perkara ini bisa selesai saat mediasi.
"KPU kan harus melaksanakan agenda-agenda yang sudah terjadwal, ini juga sudah masuk tahap kampanye, supaya tidak terganggu. Karena masih banyak gugatan yang lain," pungkasnya.
(cln/aku)