Alumnus UNS Gugat Almas-Gibran Rp 204 T, Begini Penghitungannya

Alumnus UNS Gugat Almas-Gibran Rp 204 T, Begini Penghitungannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 14 Nov 2023 16:12 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi gugatan alumnus UNS terhadap Alas dan Gibran Rp 204 triliun. Foto: iStock
Solo -

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) masih berbuntut panjang. Pengaju uji materi, Almas Tsaqibbirru kini digugat oleh Ariyono Lestari, seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS).

Gugatan dilakukan oleh tim Giberan (Giliran Berantakan), dengan nama penggugat Ariyono Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Tak hanya Almas, dalam gugatan itu, nama Gibran Rakabuming Raka juga sebagai tergugat kedua.

Tak tanggung-tanggung, tim Giberan meminta tergugat mengganti kerugian sebesar Rp 204.807.222.000.000. Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, uang tersebut bukan untuk pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengganti kerugian materiil kepada masyarakat, kami meminta untuk diberikan pendidikan atau pelatihan tentang demokrasi kepada seluruh pemegang hak pilih, yaitu sebesar Rp 1 juta per orang," kata Andhika, Senin (13/11/2023).

Dia menyebut jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, jika dikalikan Rp 1 juta, maka totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

ADVERTISEMENT

Dasarnya mengajukan ganti rugi materiil itu karena dengan putusan MK tersebut, membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres. Hal itu dianggapnya sebagai kemunduran demokrasi.

Dia berpendapat meski MK telah memutuskan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah, harus ada mekanisme lain yang disusun KPU. Menurutnya, KPU harus menyusun mekanisme tertentu yang harus dipenuhi untuk pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

"Gugatan ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kami tidak dibayar siapapun. Kami hanya khawatir demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, oleh karena itu ada kerugian materiil yang tanggung oleh negara. Karena demokrasi tidak berjalan dengan umurnya yang mulai dari 1945 dengan dibacakannya proklamasi kemerdekaan. Para pendiri bangsa ini kan sudah sepakat Indonesia ini negara demokrasi," ujarnya.




(ahr/ams)


Hide Ads