Gibran dan Almas Digugat Rp 204 Triliun, Sidang Perdana Digelar Bulan Ini

Gibran dan Almas Digugat Rp 204 Triliun, Sidang Perdana Digelar Bulan Ini

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 15 Nov 2023 17:26 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Mahasiswa Unsa Almas tsaqibbiru. Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Solo -

Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Dia meminta agar tergugat membayar ganti rugi Rp 204 triliun.

Gugatan tersebut diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (15/11/2023), saat ini gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun PN Solo juga sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita serta penjadwalan persidangan.

Adapun sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.

ADVERTISEMENT

"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi.

Dalam perkara itu, menilai ada kebohongan yang dilakukan Almas dalam pengajuan gugatan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab ditulis Almas sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, yang mana menurut Tim Giberan itu merujuk pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dianggap menguntungkan Gibran untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.




(ahr/ams)


Hide Ads