
LBH Makassar Soroti 3 Owner Skincare Merkuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka
LBH Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tidak ditahan polisi.
LBH Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tidak ditahan polisi.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar. Berikut fakta-faktanya.
Polda Sulsel mengungkap alasan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila menjadi tersangka kasus peredaran skincare berbahan berbahaya alias bermerkuri.
Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka peredaran skincare bermerkuri di Makassar. Meskipun tersangka tidak ditahan, penyidikan kasus tetap berlanjut.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap identitas 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri di Makassar.
Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus skincare mengandung bahan merkuri di Makassar. Ketiga tersangka merupakan owner atau pemilik skincare.
Fenny Frans menanggapi temuan produk skincare-nya yang mengandung merkuri. Fenny berdalih produk baru tersebut belum dipasarkan meski terdeteksi merkuri.
Polda Sulsel mengungkap peredaran 6 produk skincare berbahaya mengandung merkuri. Nama pengusaha kosmetik, Fenny Frans dan Mira Hayati ikut terseret.
Enam produk skincare di Sulsel terdeteksi mengandung merkuri, termasuk milik Fenny Frans dan Mira Hayati. BBPOM dan Polda akan menarik produk berbahaya ini.
BBPOM Makassar dan Polda Sulsel akan menarik 6 produk skincare bermerkuri dari pasaran. Namun owner atau pemilik diminta proaktif menarik produknya lebih dulu.