BBPOM Makassar-Polda Sulsel Akan Tarik 6 Produk Skincare Merkuri dari Pasaran

BBPOM Makassar-Polda Sulsel Akan Tarik 6 Produk Skincare Merkuri dari Pasaran

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 15:35 WIB
Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel.
Foto: Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menarik 6 produk skincare berbahan merkuri dari pasaran. Namun owner atau pemilik tersebut diminta proaktif untuk menarik sendiri produk kosmetiknya lebih dulu.

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya akan turut membantu melakukan pengawasan. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dari Polda Sulsel akan dikerahkan.

"Untuk saat ini memang kami baru mengamankan yang ini (6 produk skincare). Nanti dari Balai POM untuk penarikannya, mungkin akan bekerja sama dengan kita dengan PPNS, nanti akan kita bantu," kata Dedi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pengungkapan kasus produk berbahan berbahaya ini atas kerja sama lintas instansi. Dedi menegaskan perkara ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Jadi saat ini kita sudah mengamankan (6 produk skincare) dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium dan tadi disampaikan hasilnya yang mengandung zat berbahaya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala BBPOM Makassar Hariani menjelaskan, pihaknya akan berkolaborasi dengan dinas kesehatan maupun dinas perdagangan menindaklanjuti temuan 6 produk skincare berbahaya. Dia berharap pemilik produk bisa melakukan penarikan lebih dulu.

"Kalau SOP (standard operating procedure) di Badan POM yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya," jelas Hairani.

Dia mengatakan, BBPOM maupun aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan pemantauan. Pihaknya akan memastikan produk itu tidak lagi beredar.

"Yang bersangkutan (pemilik) harus menarik produknya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," tuturnya.

Hairani beranggapan temuan skincare berbahan berbahaya merupakan kejahatan di bidang kosmetik. Persoalan ini pun akan ditindaklanjuti untuk pengembangan.

"Makanya kita punya PPNS yang di-back up secara teknis oleh Ditreskrimsus dan penyidik dari Polda untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jadi, kejahatan di bidang kosmetik istilahnya," jelas Hairani.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menyita enam merek produk skincare, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL. Skincare tersebut terbukti mengandung bahan merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads