Skincare Fenny Frans Punya Izin Tapi Mengandung Merkuri, BPOM Beri Penjelasan

Skincare Fenny Frans Punya Izin Tapi Mengandung Merkuri, BPOM Beri Penjelasan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 17:38 WIB
Kepala BBPOM Makassar Hariani (pegang mic) saat konferensi pers kasus peredaran skincare berbahay di Mapolda Sulsel.
Foto: Kepala BBPOM Makassar Hariani (pegang mic) saat konferensi pers kasus peredaran skincare berbahay di Mapolda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sebanyak enam produk skincare terungkap memiliki kandungan merkuri atau raksa di Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu di antaranya merupakan produk milik pengusaha Fenny Frans (FF) meski diketahui skincare itu memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

"Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM," kata Kepala BBPOM Makassar Hairani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Salah satu produk skincare tersebut milik Fenny Frans, yakni Day Cream Glowing dan Night Cream. Kedua produk kosmetik itu tercatat memiliki izin dari BBPOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.

Hairani menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan pengawasan sebelum produk skincare dipasarkan. Pengawasan yang dimaksud dimulai dari pre-market dan post-market.

ADVERTISEMENT

"Pre-market, sebelum dia produksi sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ucap Hairani.

Dia menduga ada oknum yang belakangan menambahkan bahan berbahaya dalam produk skincare setelah proses pre-market. Hairani menegaskan perbuatan itu termasuk kejahatan di bidang kosmetik.

"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (skincare mengandung merkuri). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu. Meskipun kita secara rutin melakukan pengawasan sampai dengan ke retail terkecil yang di pasar-pasar seperti itu," jelasnya.

"Ini yang kalau diistilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik, dalam hal ini karena kosmetik. Makanya kita punya PPNS yang di-back up secara teknis oleh Ditreskrimsus dan penyidik dari Polda untuk melakukan pengawasan di lapangan," sambung Hairani.

Selain produk milik Fenny Frans, BBPOM Makassar juga mengungkap skincare milik Mira Hayati positif merkuri. Skincare milik Mira Hayati juga tanpa izin edar.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (alias) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ungkapnya.

Hairani meminta para pengusaha atau owner skincare menarik produknya dari pasaran. Pihaknya bersama aparat kepolisian dan dinas terkait juga akan melakukan pengawasan.

"Dia (pemilik) wajib menarik produknya. Yang bersangkutan harus menarik produksinya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," jelas Hairani.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menyita enam merek produk skincare, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL. Skincare tersebut terbukti mengandung bahan merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads