Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu tersangka merupakan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (MS).
Adapun 2 tersangka dua lainnya, yakni Mira Hayati (MH), dan Agus Salim (AS). Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui kasus ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, serta instansi terkait kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (14/11), berikut 5 fakta tiga owner skincare di Makassar menjadi tersangka kasus peredaran produk kosmetik berbahan merkuri:
1. Produk Owner Skincare Bermerkuri
Polda Sulsel mengungkap sejumlah jenis produk dari tiga owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk Mira Hayati yang bermerkuri, yakni MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Sementara produk Mustadir Dg Sila yang mereknya menggunakan nama istrinya, Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sedangkan produk Agus Salim yang mengandung zat kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim.
Didik mengatakan, sejumlah produk dari tiga owner skincare sudah melalui uji laboratorium BPOM Makassar. Produk-produk tersebut berpotensi merugikan konsumen.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," ungkap Didik.
2. Alasan Suami Fenny Frans Tersangka
Mustadir Dg Sila turut ditetapkan tersangka meski merek produk skincare menggunakan nama istrinya, Fenny Frans. Namun Didik menuturkan, produk tersebut terdaftar atas nama Mustadir.
"Karena semua perizinan atas nama suaminya," ungkap Didik saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (13/11).
Dengan begitu, lanjut Didik, tersangka Mustadir merupakan owner dari produk merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Dua jenis produk yang terbukti berbahan merkuri.
"Hak miliknya (produk skincare) kalau secara hukumnya adalah suaminya," imbuh Didik.
3. 3 Owner Skincare Merkuri Tak Ditahan
Didik mengatakan, ketiga owner skincare tersebut tidak ditahan. Namun dia memastikan kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," tegas Didik.
Mira Hayati (MH) tidak ditahan karena mengalami gangguan kesehatan. Namun Didik tidak merinci alasan dua tersangka lain, Mustadir dan Agus juga tidak ditahan.
"Si MH sakit, hamil. (Sementara dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan...intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," ucapnya.
Simak fakta berikutnya di halaman selanjutnya...
4. Berkas Perkara Tersangka Diproses
Penyidik Polda Sulsel tengah memproses berkas perkara ketiga tersangka. Didik memastikan kasus peredaran skincare ilegal dan berbahaya akan diusut tuntas.
"Berkas perkara (ketiga tersangka) sudah tahap satu atau penelitian JPU (jaksa penuntut umum)," beber Didik.
Polda Sulsel sebelumnya menemukan enam produk skincare mengandung bahan berbahaya. Selain produk Mira Hayati, Fenny Frans, Raja Glow, ada juga Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Namun Didik belum menjelaskan lebih jauh soal adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti akan kita sampaikan, sekarang masih dalam proses (penyidikan)," imbuhnya.
5. Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Didik mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat berhati-hati memilih produk kosmetik.
"Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," terang Didik.
Ketiga owner skincare berbahan merkuri pun dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 juncto pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan.