Penggunaan Bahan Merkuri Bikin 3 Owner Skincare di Makassar Jadi Tersangka

Penggunaan Bahan Merkuri Bikin 3 Owner Skincare di Makassar Jadi Tersangka

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 13 Nov 2024 06:30 WIB
Polda Sulsel merilis kasus peredaran skincare berbahan berbahaya di Makassar.
Foto: Polda Sulsel merilis kasus peredaran skincare berbahan berbahaya di Makassar. (Andi Siti Nurfaisah/detikSulsel))
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran kosmetik atau skincare mengandung bahan merkuri di Kota Makassar. Ketiga tersangka merupakan owner atau pemilik skincare.

Kasus ini bermula dari hebohnya ulasan dokter yang menyebut sejumlah produk skincare di Makassar mengandung bahan merkuri. Polisi bersama BPOM Makassar kemudian memeriksa sampel sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran.

Hasilnya, polisi menyita enam produk skincare yang ditemukan memiliki kandungan bahan merkuri, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk kosmetik tersebut beredar di sejumlah wilayah Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono kepada wartawan, Jumat (8/11).

Yudhiawan menuturkan produk berbahan merkuri terungkap dari hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Tiap produk skincare itu disebut memiliki fungsi perawatan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Makassar Hariani menjelaskan lebih lanjut bahwa temuan 6 produk skincare berbahan berbahaya merupakan hasil pemeriksaan 66 sampel produk. Dari enam produk positif merkuri itu, ada juga yang tidak memiliki izin edar.

"(Produk skincare) FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ungkap Hariani.

Sementara produk Raja Glow My Body Slim merupakan obat tradisional dengan kandungan zat kimia yang dilarang. Hariani mengatakan, produk Raja Glow itu mengandung Bisakodil atau zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (atau) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.

Hariani mengakui ada juga produk skincare berbahan merkuri tetapi memiliki izin dari BBPOM. Salah satu produk yang dimaksud salah satunya milik pengusaha, Fenny Frans.

"Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM," tutur Hariani.

Hariani menduga ada upaya oknum tidak bertanggung yang mengubah atau menambahkan bahan kandungan dari produk skincare saat proses produksi. Kejahatan kosmetik itu dilakukan setelah sampel produknya diperiksa dan mendapat izin sebelum dipasarkan.

"Sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (skincare merkuri yang berizin). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu," paparnya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Belakangan polisi menetapkan 3 owner skincare sebagai tersangka. Namun polisi belum mengungkap identitas para owner yang menjadi tersangka tersebut.

"Ada 3 (tersangka), pemiliknya semua," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Dia juga belum menjelaskan lebih jauh soal produk skincare yang pemiliknya menjadi tersangka tersebut. Dedi hanya berjanji mengabari lebih lanjut.

"Nanti kita rilis," ujarnya.




(hmw/ata)

Hide Ads