
Pihak Mira Hayati Nilai Vonis 10 Bulan Bui Sangat Berat, Akan Ajukan Banding
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare bermerkuri. Penasihat hukumnya akan ajukan banding atas vonis tersebut.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare bermerkuri. Penasihat hukumnya akan ajukan banding atas vonis tersebut.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus skincare bermerkuri. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan.
LBH Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tidak ditahan polisi.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar. Berikut fakta-faktanya.
Polda Sulsel mengungkap alasan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila menjadi tersangka kasus peredaran skincare berbahan berbahaya alias bermerkuri.
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar, termasuk suami Fenny Frans. Penyidikan masih berlanjut.
Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka peredaran skincare bermerkuri di Makassar. Meskipun tersangka tidak ditahan, penyidikan kasus tetap berlanjut.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap identitas 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri di Makassar.