Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tidak ditahan polisi. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans bernama Mustadi Dg Sila, dan Agus Salim.
"Ini kasus, kan, jadi perhatian publik, ya. Korbannya banyak sehingga mungkin penahanan ini juga dipersoalkan. Kenapa? Karena tidak ada penjelasan yang mungkin bisa diterima oleh publik. Kenapa kasus ini tidak ditahan, sementara korbannya banyak? Yang kedua, ancaman pidananya di atas 5 tahun," ujar Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa kepada detikSulsel, Senin (18/11/2024).
Azis mengungkapkan, alasan subjektif penahanan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, kerap digunakan polisi dalam kasus lain. Namun, penerapannya dalam kasus skincare ini dianggap berbeda sehingga menimbulkan dugaan adanya standar ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya, memang dibolehkan saja tidak melakukan penahanan selama alasan subjektif itu bisa dijamin. Kalau dilihat ini, kan, bukan hanya Mira Hayati (tidak ditahan karena alasan sakit) yang jadi tersangka. Tapi, juga ada yang lain yang ternyata tidak dikenakan penahanan sehingga jadi pertanyaan," katanya.
"Selalu ada standar ganda dalam menerapkan penahanan. Padahal, ini tidak (akan) jadi pertanyaan publik seandainya polisi selama ini dalam melakukan penahanan itu tidak menilai secara subjektif," lanjut Azis.
Azis menekankan pentingnya transparansi dari kepolisian terkait kebijakan tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat. LBH Makassar pun meminta agar kepolisian mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat dan memberikan penjelasan akuntabel.
"Menurutku, pengawas penyidik harus melakukan pemeriksaan. Apakah memang prosedur tidak dilakukannya penahanan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat," tuturnya.
Dia juga mempertanyakan maksud aparat kepolisian yang berdalih kasus tetap berjalan meski tersangka tidak ditahan. Azis lantas balik menyinggung tersangka pada kasus lain seharusnya bisa diterapkan hal yang serupa.
"Sehingga kemudian publik melihat bahwa tidak ada tebang pilih dalam proses hukum. Tidak ada perlakuan istimewa dalam proses hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar, yakni Mira Hayati (MH), suami Fenny Frans (FF) bernama Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim (AS). Ketiganya merupakan pemilik atau owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Enggak, enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (13/11).
Didik menjelaskan, tersangka Mira Hayati tidak ditahan karena sakit. Dua tersangka lainnya, Agus Salim dan suami Fenny Frans, juga tidak dilakukan penahanan.
"Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) tidak dilakukan penahanan juga karena kan ... intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," imbuhnya.
Namun, dia memastikan penyidikan kasus skincare bermerkuri tetap berlanjut. Penyidik tetap melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
"Kan penahanan tidak harus, yang penting kan kasusnya lanjut," tegas Didik.
(sar/asm)