Mira Hayati-Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Merkuri Tak Ditahan

Makassar

Mira Hayati-Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Merkuri Tak Ditahan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 13 Nov 2024 17:39 WIB
Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel.
Foto: Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Kota Makassar, yakni Mira Hayati (MH), suami Fenny Frans (FF) bernama Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim (AS). Namun ketiga pemilik atau owner kosmetik itu tidak ditahan polisi.

"Enggak, enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (13/11/2024).

Didik menjelaskan, tersangka Mira Hayati tidak ditahan karena sakit. Dua tersangka lainnya, Agus Salim dan suami Fenny Frans juga tidak dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan... intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," imbuhnya.

Namun dia memastikan penyidikan kasus skincare bermerkuri tetap berlanjut. Penyidik tetap melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kan penahanan tidak harus, yang penting kan kasusnya lanjut," tegas Didik.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini naik penyidikan setelah BBPOM Makassar melaporkan adanya 6 produk skincare positif merkuri. Keenam produk itu, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG) milik Agus Salim, Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Didik.




(sar/hsr)

Hide Ads