
Larangan untuk Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Usai Jadi Tahanan Rumah
Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan.
Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, kini jadi tahanan rumah untuk merawat bayinya. Status ini berdasarkan keputusan PN Makassar.
Rabu (19/3), BPOM dan Balai POM Tangerang menggerebek pabrik skincare ilegal dan berbahaya di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Masyarakat diminta aktif melaporkan skincare ilegal. BPOM temukan 91 merek berbahaya. Konsumen disarankan konsultasi dan beli di toko resmi.
Produk jerawat ini resmi ditarik dari pasaran. Ditemukan bahan berbahaya yang memicu kanker.
Di tengah isu skincare berbahaya, Uya Kuya sebagai anggota Komisi IX DPR RI merasa ikut bertanggung jawab. Ia meminta korban skincare berbahaya lapor ke BPOM.
PN Makassar belum mengadili owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati. Kabar terbaru, Mira Hayati telah melahirkan bayi laki-laki di RS Wahidin.
Peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya meningkat 10 kali lipat. detikcom leaders forum akan membahas dampak dan cara mengenali produk berbahaya.
BPOM RI menarik 91 merek kosmetik dan skincare yang ilegal dan berbahaya. Kosmetik dan skincare tersebut mengandung beberapa kandungan berbahaya.
BPOM RI menarik kosmetik ilegal yang beredar di media sosial, dengan nilai keekonomian mencapai Rp 31,7 miliar. Ini daftar 91 kosmetik ilegal dan berbahayanya.