Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus peredaran kosmetik atau skincare yang mengandung bahan merkuri. Sebanyak 6 produk skincare berbahaya diamankan di mana dua di antaranya milik owner atau pengusaha, Fenny Frans dan Mira Hayati.
Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait kemudian turun melakukan penelusuran.
"Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk skincare)," kata Nasaruddin saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Sabtu (9/11), berikut fakta-fakta terungkapnya produk skincare merkuri yang melibatkan pengusaha, Mira Hayati dan Fenny Frans di Sulsel:
Polisi Sita 6 Produk Skincare Merkuri
Keenam produk skincare yang ditemukan memiliki kandungan bahan merkuri, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk kosmetik tersebut beredar di sejumlah wilayah Sulsel.
"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan.
Yudhi menuturkan, produk berbahan merkuri terungkap dari hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Tiap produk skincare itu disebut memiliki fungsi perawatan yang berbeda.
"Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing," imbuhnya.
Skincare Merkuri Tanpa Izin BBPOM
Kepala BBPOM Makassar Hariani menegaskan, temuan 6 produk skincare berbahan berbahaya merupakan hasil pemeriksaan 66 sampel produk. Dari enam produk positif merkuri itu, ada juga yang tidak memiliki izin edar.
"(Produk skincare) FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ungkap Hariani.
Sementara produk Raja Glow My Body Slim merupakan obat tradisional dengan kandungan zat kimia yang dilarang. Hariani mengatakan, produk Raja Glow itu mengandung Bisakodil atau zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (atau) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.
Temuan Skincare Merkuri Tapi Berizin
Hariani mengakui ada produk skincare berbahan merkuri tetapi memiliki izin dari BBPOM. Salah satu produk yang dimaksud salah satunya milik pengusaha, Fenny Frans yang disebutkan sebelumnya.
"Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM," tutur Hariani.
Hariani menduga ada upaya oknum tidak bertanggung yang mengubah atau menambahkan bahan kandungan dari produk skincare saat proses produksi. Kejahatan kosmetik itu dilakukan setelah sampel produknya diperiksa dan mendapat izin sebelum dipasarkan.
"Sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (skincare merkuri yang berizin). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Skincare Merkuri Ditarik dari Pasaran
Hariani menegaskan, keenam produk skincare berbahan merkuri harus ditarik dari pasaran. Pihaknya meminta agar pengusaha atau pemilik skincare proaktif melakukan penarikan lebih dulu.
"Kalau SOP (prosedur operasional standar) di Badan POM yang bertanggung jawab (melakukan penarikan) adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya," tegasnya.
BBPOM bersama aparat kepolisian dan instansi terkait selanjutnya akan melakukan pengawasan. Dia kembali menegaskan agar produk tersebut tidak boleh beredar dan digunakan masyarakat.
"Yang bersangkutan harus menarik produknya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," ujar Hariani.
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, kasus peredaran skincare berbahan merkuri masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan segera menetapkan tersangka usai temuan 6 produk skincare berbahaya itu.
"Saat ini pemeriksaan saksi, kemudian pemeriksaan ahli, tentunya gelar perkara dan penetapan tersangka," kata Dedi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11).
Dedi tidak merinci saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengawal penarikan 6 produk skincare berbahan merkuri.
"Nanti dari Balai POM untuk penarikannya, mungkin akan bekerja sama dengan kita dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), nanti akan kita bantu," tuturnya.
Owner Skincare Terancam 12 Tahun Bui
Temuan produk skincare berbahaya membuat owner atau pengusaha skincare kini terancam hukuman penjara. Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan, peredaran skincare berbahan merkuri melanggar undang-undang kesehatan.
"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Yudhi.
Yudhi menambahkan, owner skincare tersebut bahkan bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik tengah mendalami adanya unsur pidana tersebut.
"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling yang terakhir, yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun," pungkasnya.











































