
Menanti Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
PN Makassar akan menyidangkan kasus skincare bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan dua tersangka lainnya. Sidang perdana dijadwalkan 25 Februari.
Tiga pemilik kosmetik di Makassar akan menjalani sidang perdana terkait kasus skincare mengandung merkuri pekan depan. Mereka menjalani sidang di waktu berbeda.
Kasus owner skincare bermerkuri di Makassar memasuki babak baru. Tiga tersangka Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan segera diadili.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri, termasuk Mira Hayati, ditahan di Rutan Makassar. Mereka akan diadili setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari. Mereka akan disidangkan setelah terbukti melanggar UU Kesehatan.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diadili. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
LBH Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tidak ditahan polisi.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar. Berikut fakta-faktanya.
Polda Sulsel mengungkap alasan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila menjadi tersangka kasus peredaran skincare berbahan berbahaya alias bermerkuri.