Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila menjadi tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik berbahan merkuri di Kota Makassar. Mustadir terjerat perkara tersebut karena izin usaha produk kosmetik berbahan berbahaya itu terdaftar atas namanya.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri. Selain Mustadir Dg Sila (MS), dua pemilik atau owner skincare yang juga menjadi tersangka, yakni Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS).
"Iya betul (tersangkanya Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim)," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan, dokumen perizinan yang diajukan merek kosmetik FF (Fenny Frans) terdaftar atas nama Mustadir. Secara hukum, lanjut dia, Mustadir merupakan owner meski menggunakan nama istrinya sebagai merek produk.
"Karena semua perizinan (produk merek FF) atas nama suaminya," bebernya.
Dua produk berbahan merkuri yang dimaksud, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Dua jenis produk itu terbukti mengandung zat berbahaya berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.
"Hak miliknya (produk skincare) kalau secara hukumnya adalah suaminya," imbuh Didik.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran. Dari hasil uji laboratorium BPOM Makassar, produk dari ketiga tersangka terbukti berbahan berbahaya.
Adapun produk dari Mira Hayati yang bermerkuri, yakni Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Sementara produk milik Agus Salim yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya adalah RG Raja Glow My Body Slim.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelas Didik.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan. Produk ketiga owner skincare tersebut berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
"Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 juncto pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," paparnya.
Polda Sulsel Tak Tahan 3 Tersangka
Polda Sulsel tidak menahan ketiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri meski ditetapkan tersangka. Didik berdalih salah satu tersangka, Mira Hayati mengalami gangguan kesehatan.
"Si MH (Mira Hayati) sakit, hamil. (Sementara Mustadir dan Agus Salim) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan...intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," ucap Didik.
Namun dia menegaskan kasus itu masih dalam penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara ketiga tersangka juga diklaim tengah diproses.
"Berkas perkara sudah tahap satu atau penelitian JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
Didik pun enggan menjelaskan lebih soal potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia menegaskan Polda Sulsel akan mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahan berbahaya.
"Nanti akan kita sampaikan, sekarang masih dalam proses," pungkas Didik.
(sar/ata)