
2 Rekan Eks Rektor UINSU Korupsi Dana Ma'had Divonis 4,5 Tahun-1 Tahun
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap rekan eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman dalam kasus korupsi dana Ma'had yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti.
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap rekan eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman dalam kasus korupsi dana Ma'had yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman terbukti bersalah di kasus korupsi. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi dana Ma'had. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta ke Saidurrahman.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Ma'had di UINSU.
Jaksa menghadirkan Dewi saksi ahli dari BPK di sidang eks Rektor UINSU. Dewi menyebut uang Ma'had itu bukan lagi milik mahasiswa UINSU.
Dalam persidangan, Eks Rektor UINSU Saiddurahman ngaku dirinya tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara melainkan uang mahasiswa dari program ma'had.
Eks rektor UINSU menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana ma'had. Dalam persidangan, dia menyebut bahwasanya meminjam dana ma'had untuk keperluan mendesak.
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU Saidurrahman kembali ditunda. Jaksa menyebut sidang ditunda karena hakim masih berada di bandara.
Sidang lanjutan eks Rektor UINSU Saiddurahman dalam agenda keterangan saksi ditunda. Jaksa sebut penundaan sidang akibat majelis hakim hadiri acara pelantikan.
Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman menyebut tidak hadir pemanggilan jaksa karena jabatan dan jenis kelamin di surat panggilannya salah.