Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saiddurrahman kembali digelar. Kali ini sidang digelar dengan agenda meminta keterangan ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah Dewi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewi. Dalam keterangannya, Dewi menyebut uang wajib Ma'had yang diduga dikorupsi Saiddurahman sudah tercatat milik negara.
Awalnya ahli Dewi menjelaskan bahwa BPK sudah melakukan audit terhadap dana Ma'had. Hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara. "Dapat kami sampaikan kerugian yang dapat kami hitung ada sebesar Rp 956.200.000," kata Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada ahli atas pemeriksaannya siapa saja yang mempunyai keterkaitan dalam uang Ma'had yang menjerat eks Rektor UINSU Saiddurahman.
"Mohon izin Yang Mulia, ada pihak pihak yang terkait yang menurut kami mempunyai keterkaitan erat, antaranya Saidusurmann, Sangkot Azhar Rame, dan Nur Lela," ujar Dewi.
Setelah Dewi menjelaskan siapa saja yang mempunyai keterkaitan dalam uang ma'had UINSU, kemudian hakim menanyakan apakah uang tersebut merupakan milik negara.
Saat itu ahli menjawab bahwasanya, uang Ma'had tersebut merupakan sudah milik negara ketika disetorkan oleh mahasiswa kepada UINSU.
"Kerugian negara itu, berkurangnya uang atau pun surat berharga milik negara. Kami meyakini bahwa uang yang disetorkan itu adalah uang negara. Sebab berdasarkan status UINSU itu sebagai pengelola BLU," ucap ahli.
Ahli menjelaskan pada perkara ini adanya penyimpangan yang dilakukan. Seharusnya seluruh kegiatan BLU yang salah satunya adalah uang ma'had harusnya disetorkan kepada BLU. Namun Saiddurahman menyimpan uang tersebut pada rekening yang dibuatnya bersama Pusbangnis UINSU.
"Di situ ada penyimpangan, seharusnya semua penerimaan semua yang berkaitan dengan BLU. Khusus ma'had ini malah dibukakan rekening sendiri yang seharusnya itu termasuk dalam kegiatan BLU itu. Sejak dia (Ma'had) sudah menjadi bagian BLU, sudah menjadi yang negara," ujarnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
"Ini bukan tindak pidana korupsi, inikan bukan uang negara, uang mahasiswa ini ini, mahasiswa tidak ada yang komplain. Harusnya ini ke perdata. Kami ini orang-orang baik semua," kata Saiddurahman, Rabu (14/12).
Majelis hakim ketika itu menanyakan kepada Saiddurahman terkait dipergunakan untuk apa uang ma'had yang dikutip dari mahasiswa di UINSU. Saiddurahman menyebutkan bahwasanya ia meminjamnya untuk membayar keperluan yang mendesak.
"Uangnya itu digunakan untuk keperluan mendesak, dan diserahkan kepada almarhum Plt rektor yang lama majelis," ujar Saiddurahman.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)