
Vonis 6 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta Eks Rektor UINSU yang Terbukti Korupsi
Eks Rektor UINSU Saidurrahman terbukti bersalah di kasus korupsi. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman terbukti bersalah di kasus korupsi. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi dana Ma'had. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta ke Saidurrahman.
Hakim menyatakan eks Rektor UINSU Saidurrahman bersalah di kasus korupsi dana Ma'had. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Ma'had di UINSU.
Jaksa menghadirkan Dewi saksi ahli dari BPK di sidang eks Rektor UINSU. Dewi menyebut uang Ma'had itu bukan lagi milik mahasiswa UINSU.
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU Saidurrahman kembali ditunda. Jaksa menyebut sidang ditunda karena hakim masih berada di bandara.
Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman, akhirnya menyerahkan diri usai tiga bulan lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi.
Hakim PN Medan menunda sidang korupsi program ma'had tahun 2021 karena terdakwa eks Rektor UINSU tak hadir. Hakim meminta agar terdakwa dipanggil untuk hadir.
Kejari Medan menetapkan eks Rektor UINSU Saidurrahman sebagai tersangka. Setelah jadi tersangka Saidurrahman justru kabur ke luar kota.