Hakim Masih di Bandara, Sidang Eks Rektor UINSU Kembali Ditunda

Hakim Masih di Bandara, Sidang Eks Rektor UINSU Kembali Ditunda

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 11 Des 2023 17:20 WIB
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman saat sidang di PN Medan
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman saat sidang di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa eks Rektor UINSU Saiddurahman kembali ditunda. Penyebabnya, saat sidang akan digelar hakim ketua yang menangani perkara itu masih berada di bandara.

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan seharusnya sidang Saidurrahman digelar pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Cakra 2, dalam agenda keterangan saksi lanjutan.

Namun sidang tersebut kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan. Jaksa Fauzan yang awalnya sudah bersiap pun langsung meninggalkan ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda ya, sebab hakim berhalangan hadir. Pak hakim ketua masih di bandara jadi tidak sempat lagi untuk sidang hari ini," kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Senin (11/12/2023).

Sidang Saiddurahman akan kembali dilangsungkan kembali pada Kamis 14 Desember 2023. Sebelumnya diberitakan, eks Rektor UINSU Saidurrahman untuk pertama kalinya dihadirkan langsung di persidangan setelah menjadi DPO dalam kasus korupsi dana ma'had.

ADVERTISEMENT

Saiddurahman saat menghadiri persidangan, mengklaim bahwa korupsi dana ma'had tidak merugikan negara. Saidurrahman menerangkan dana ma'had yang diduga dikorupsi adalah uang mahasiswa yang tak dipakai.

"Itu kan dana mahasiswa yang tidak dipakai. Seingat saya itu akhir tahun atau awal tahun. Jadi saya sudah tidak lagi menjadi rektor," kata Saidurrahman, Kamis, (30/11).




(astj/astj)


Hide Ads