Vonis 6 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta Eks Rektor UINSU yang Terbukti Korupsi

Round Up

Vonis 6 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta Eks Rektor UINSU yang Terbukti Korupsi

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 08:45 WIB
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman usai menyerahkan diri
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman usai menyerahkan diri (Istimewa/Kejari Medan)
Medan -

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman terbukti bersalah di kasus korupsi dana Ma'had. Atas perbuatannya itu, hakim menjatuhkan vonis enam tahun bui dan denda Rp 200 juta ke terdakwa.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin awalnya menyebut Saidurrdahman terbukti bersalah di kasus korupsi dana Ma'had.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Sulhanuddin membacakan amar putusan di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhanuddin kemudian membacakan vonis enam tahun penjara untuk Saidurrahman. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwasanya Saidurrahman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, Kamis (11/1).

Saidurrahman juga dituntut oleh Jaksa Fauzan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 956 juta, jika kemudian uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda Saidurrahman akan disita dan dilelang.

"Menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 956 juta dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Apa bila tidak mencukupi, maka dapat diganti pidana selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan," sambungnya

Jaksa meyakini bahwasanya tidak ada ditemukannya hal yang meringankan pada Saidurrahman. Pada persidangan, Saidurrahman berbelit dalam memberikan keterangan, kemudian Saidurrahman merupakan seseorang yang sudah pernah dihukum.




(astj/astj)


Hide Ads