Sidang lanjutan eks Rektor UINSU Saiddurahman dalam agenda keterangan saksi ditunda. Sidang Saiddurahman tersebut akan kembali digelar pada Senin 11 Desember 2023.
Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan. Ia mengatakan alasan ditundanya sidang tersebut karena majelis hakim yang mengadili perkara Saiddurahman sedang ada acara pelantikan.
"Iya ditunda, Senin tanggal 11 ya, hakim nya lagi pergi acara pelantikan," kata Fauzan, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan seharusnya sidang tersebut diagendakan pada hari ini pukul 13:00 WIB.
"Kamis, 07 Des. 2023 13:00:00 s/d Selesai, " tertulis di SIPP PN Medan.
Sebelumnya diberitakan, pada agenda sidang yang lalu untuk pertama kalinya Saiddurahman dihadirkan secara langsung di persidangan kasus korupsi dana ma'had setelah lama menjadi DPO.
Pada sidang itu, Saiddurahman mengklaim bahwa korupsi dana ma'had tidak merugikan negara. Saidurrahman menerangkan dana ma'had yang diduga dikorupsi adalah uang mahasiswa yang tak dipakai.
"Itu kan dana mahasiswa yang tidak dipakai. Seingat saya itu akhir tahun atau awal tahun. Jadi saya sudah tidak lagi menjadi rektor," kata Saidurrahman, Kamis, (30/11/2023).
(mjy/mjy)