Eks rektor UINSU Saiddurahman kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus korupsi dana ma'had. Dalam persidangan, Saiddurahman menyebut bahwasanya ia meminjam dana ma'had untuk keperluan mendesak.
Awalnya Saiddurahman mengatakan bahwasanya yang dilakukannya bukanlah tindak pidana korupsi karena uang tersebut bukan lah uang negara. Uang yang dimaksud Saiddurahman merupakan uang dari mahasiswa.
"Ini bukan tindak pidana korupsi, inikan bukan uang negara, uang mahasiswa iniini, mahasiswa tidak ada yang komplain. Harusnya ini ke perdata. Kami ini orang-orang baik semua," kata Saiddurahman, Rabu (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu majelis hakim menanyakan kepada Saiddurahman terkait dipergunakan untuk apa uang ma'had yang dikutip dari mahasiswa di UINSU. Saiddurahman menyebutkan bahwasanya ia meminjamnya untuk membayar keperluan yang mendesak.
"Uangnya itu digunakan untuk keperluan mendesak, dan diserahkan kepada almarhum Plt rektor yang lama majelis," ujar Saiddurahman.
Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada Saiddurahman apa dasar ia meminjam uang tersebut sementara uang yang ia pinjam merupakan milik mahasiswa. Saiddurahman dalam meminjam uang itu tidak ada pernyataan kepada mahasiswa.
"Apa dasar kamu meminjam uang kepada mahasiswa, ada pernyataan kamu kepada mahasiswa untuk meminjam itu?" tanya hakim.
Kemudian Saiddurahman menjawab, pada saat itu ma'had tersebut baru sebatas program dan masih bersifat rencana untuk kepentingan mahasiswa nantinya. Tetapi karena adanya Covid-19 program tersebut terhenti.
Kepada majelis hakim, Saiddurahman juga berkilah bahwasanya ia berniat untuk mengganti uang ma'had yang dipakainya tersebut.
"Setelah dipakai saya ada niat untuk mengembalikannya majelis, cuman sudah seperti ini mau bagaimana," jawabnya.
Selain itu Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot mengatakan rekening yang digunakan mahasiswa untuk membayar dana ma'had dibuat atas perintah Saiddurahman. Sebab, program ma'had di luar dari pekerjaan Pusbangnis dan rekening itu juga tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.
"Saya diperintahkan rektor untuk membuat rekening untuk menampung uang ma'had tersebut yang mulia," terang Sangkot.
(dhm/dhm)