Eks Rektor UINSU Sebut Tak Hadir Dipanggil Jaksa gegara Surat Panggilan Salah

Eks Rektor UINSU Sebut Tak Hadir Dipanggil Jaksa gegara Surat Panggilan Salah

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 30 Nov 2023 22:00 WIB
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman saat sidang di PN Medan
Foto: Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman saat sidang di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)
Medan -

Mantan Rektor UINSU Saidurrahman untuk pertama kalinya dihadirkan secara langsung di persidangan kasus korupsi dana ma'had. Dalam sidang itu, dia mengklaim bahwa korupsi dana ma'had tidak merugikan negara.

Saidurrahman awalnya menerangkan dana ma'had yang diduga dikorupsi adalah uang mahasiswa yang tak dipakai.

"Itu kan dana mahasiswa yang tidak dipakai. Seingat saya itu akhir tahun atau awal tahun. Jadi saya sudah tidak lagi menjadi rektor," kata Saidurrahman, Kamis, (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dirinya menerangkan alasan melarikan diri dan sempat menjadi DPO. Dirinya mengatakan jika surat pemanggilan terhadap dirinya tidak benar.

Selain itu, Saidurrahman menyebutkan kejaksaan telah melakukan penghinaan kepadanya. Hal itu dilontarkannya karena surat pemanggilan menyebutkan kelamin miliknya berjenis perempuan.

ADVERTISEMENT

"Saya kan akhir September 2020 sekaligus saya mengklarifikasi Pak Jaksa. Kenapa saya nggak datang. Karena saya dipanggil saya terangkan saudara Saidurrahman rektor UINSU 2020-2021. Saya sudah balas itu. Saya bukan rektor 2020-2021," ungkapnya.

"Saya ini rektor 2016-2020. Saya WA, saya chat itu. Saya bilang kalau memanggil saya harus rektor UINSU 2016-2020. Nggak diubah juga. Sampai saya terdakwa. Oh ini nggak betul. Saya ndak tahu diakui jaksa atau tidak. Dan itu sama kasusnya dengan ini, Pak. Kelamin saya apa di situ. Bagi saya itu pelecehan," sambungnya.

Dari kesalahan itu dia menuduh bahwa kejaksaan tidak serius menangani perkara ini. Namun argumentasi itu langsung dibantah hakim Ibnu.

"Artinya jaksa juga tak terlalu seriusnya ini," aku Saidurrahman.

"Tidak ada proses hukum yang tidak serius," potong Ibnu.

Selanjutnya, Saidurrahman pun mengklaim jika dugaan korupsi dana ma'had tidak merugikan negara. Karena uang yang diduga dikorupsi bukanlah uang negara.

"Sebab saya menyebut dengan pemeriksa ini bukan uang negara. Tidak ada kerugian negara," klaimnya.

"Kata jaksa nanti kita buktikan di pengadilan. Lho sekarang kita buktikan lah. Manggil saya saja salah," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads