
Eks Rektor UINSU Ngaku Tak Korupsi: Bukan Uang Negara Tapi Uang Mahasiswa
Dalam persidangan, Eks Rektor UINSU Saiddurahman ngaku dirinya tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara melainkan uang mahasiswa dari program ma'had.
Dalam persidangan, Eks Rektor UINSU Saiddurahman ngaku dirinya tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara melainkan uang mahasiswa dari program ma'had.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman menyerahkan diri ke Kejari Medan. Setelah menjalani pemeriksaan, Saidurrahman selanjutnya ditahan di Rutan Klas I Medan.
Sidang lanjutan kasus korupsi dana Ma'had digelar, hari ini. Mantan Rektor UINSU Prof Syahrin yang dipecat oleh Menag dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Kejari Medan masih memburu mantan rektor UINSU Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa mah'ad. Saidurrahman sudah 3 bulan berstatus DPO.
Hakim PN Medan menunda sidang korupsi program ma'had tahun 2021 karena terdakwa eks Rektor UINSU tak hadir. Hakim meminta agar terdakwa dipanggil untuk hadir.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman akan menjalani sidang kasus korupsi program ma'had tahun 2021 di PN Medan secara in absentia. Sebab terdakwa berstatus DPO.
Kejaksaan masih memburu Eks Rektor UINSU Saidurrahman usai ditetapkan DPO karena mangkir dari panggilan. Saidurrahman sudah sebulan berstatus DPO.
Eks rektor UINSU Saidurrahman masuk dalam (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Medan.