2 Rekan Eks Rektor UINSU Korupsi Dana Ma'had Divonis 4,5 Tahun-1 Tahun

2 Rekan Eks Rektor UINSU Korupsi Dana Ma'had Divonis 4,5 Tahun-1 Tahun

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 11:05 WIB
Eks Rektor UINSU Saidurrahman, Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Harahap beserta Evy Novianty Siregar sebagai tenaga administrasi Pusbangnis UINSU saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Foto: Eks Rektor UINSU Saidurrahman, Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Harahap beserta Evy Novianty Siregar sebagai tenaga administrasi Pusbangnis UINSU saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun terhadap Eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman dalam kasus korupsi dana Ma'had. Selain itu, rekan Saidurrahman yang terlibat turut divonis, yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti.

Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini Sangkot menjabat sebagai Kepala UPT Pusbangnis UINSU. Ada pun Sangkot divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda sejumlah Rp 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Evi yang sewaktu itu sebagai staf Pengadministrasi Pusbangnis UINSU divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum pidana selama 1 tahun dengan denda sejumlah Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Saidurrahman divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta dalam kasus korupsi dana Ma'had.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan," tambahnya.

Vonis terhadap Saidurrahman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun.

Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan Saidurrahman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, Kamis (11/1).




(nkm/nkm)


Hide Ads