
Terbukti Korupsi Dana Ma'had, Eks Rektor UINSU Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim menyatakan eks Rektor UINSU Saidurrahman bersalah di kasus korupsi dana Ma'had. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan eks Rektor UINSU Saidurrahman bersalah di kasus korupsi dana Ma'had. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam persidangan, Eks Rektor UINSU Saiddurahman ngaku dirinya tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara melainkan uang mahasiswa dari program ma'had.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman menyerahka diri ke Kejari Medan. Saidurrahman menyerahkan diri setelah 3 bulan menjadi DPO kasus korupsi.
Hakim As'ad malu melihat banyak masalah terjadi di UINSU. Padahal, kata As'ad, UINSU adalah sekolah Islam.
Hakim memerintahkan jaksa menyelidiki peran 2 saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan korupsi dana ma'had. Jaksa juga diminta menjadikan kedua saksi tersangka.
Sidang lanjutan kasus korupsi dana ma'had UINSU kembali digelar. Di persidangran terkuak bahwa Kajur S2 Akuntansi Syariah menerima aliran dana Rp 500 juta.
Sidang lanjutan kasus korupsi dana Ma'had digelar, hari ini. Mantan Rektor UINSU Prof Syahrin yang dipecat oleh Menag dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Tersangka kasus korupsi pengembangan instalasi listrik UINSU atas nama Makmun Suaidi Harahap dilimpahkan ke Kejari Medan. Makmun langsung ditahan di rutan.