Babak Baru Kasus Tembok Eks Keraton Kartasura Dijebol Ekskavator

Babak Baru Kasus Tembok Eks Keraton Kartasura Dijebol Ekskavator

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 11 Mei 2022 05:37 WIB
Warga duduk di depan alat berat yang digunakan untuk menjebol tembok benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Kondisi tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol ekskavator. (Foto: Antara FotoMohammad Ayudha)
Solo -

Kasus tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol dengan ekskavator terus bergulir. Proses hukum kasus berlanjut gelar perkara pekan depan.

Kasus ini turut menyedot perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah petugas dari Kejagung sore ini mendatangi lokasi tembok di Kelurahan Kartasura, Sukoharjo.

"Di Kejagung ada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. Kita fungsinya di penguatan kebudayaan. (Kasus) Ini kan masuk kebudayaan. Cagar budaya ini masuk di sana," kata Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, di lokasi tembok eks Keraton Kartasura, Selasa (10/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kedatangan Kejagung bukan dalam rangka menangani proses hukumnya. Saat ini proses hukum sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.

Namun pihaknya tetap akan mencari informasi secara langsung orang-orang yang berkaitan dengan kejadian ini. Informasi tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk pengambilan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Penyidik tidak kami ganggu. Kami ingin memantau, menyinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Tugas kita di situ. Kita hanya mewawancarai, nanti kami analisa, bagaimana petunjuk pimpinan selanjutnya, langkah-langkahnya," ujarnya.

Selain itu, kehadirannya juga untuk memastikan bahwa bangunan tembok eks Keraton Kartasura tersebut ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah.

"Kita imbau aparat terkait untuk segera dilestarikan. Agar pemerintah turut serta, dalam rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusannya, biar tertata rapi, biar indah," tegasnya.

Rombongan Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung di tembok eks Keraton Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5/2022).Rombongan Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung di tembok eks Keraton Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya, Harun Ar-Rasyid, mengatakan sudah meminta keterangan delapan orang. Mereka masih berstatus terperiksa.

"Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, baik itu dari masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan maupun ahli cagar budaya maupun kabupaten. Statusnya masih terperiksa, belum ada tersangka," kata Harun saat dijumpai di lokasi tembok Keraton Kartasura, Selasa (10/5).

Setelah gelar perkara pekan depan, pihaknya akan menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini. "Insyaallah nanti gelar perkara pekan depan. Nanti setelah gelar perkara Kita tentukan naik ke penyidikan atau seperti apa," ungkapnya.

Ditanya soal lama waktu penanganan kasus, Harun menyebut proses ini membutuhkan ketelitian. Meskipun secara jelas ada pelaku perusakan, pihaknya tetap harus melakukan proses hukum secara formal.

"Meskipun secara material bisa dilihat kasat mata, tapi kita secara formal juga harus dilengkapi. Kita harus cermat, segala keterangan harus kita perhatikan. Jadi hati-hati, bukan kita buat lama, tapi kita lengkapi sejelas-jelasnya," kata dia.

Seperti diberitakan, tembok bekas benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo dijebol dengan ekskavator oleh pemilik lahan untuk dibangun sebuah tempat usaha. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi tersebut dan menutupnya dengan seng.




(aku/aku)


Hide Ads