Tembok bekas benteng Keraton Kartasura dijebol oleh pemilik lahan yang merupakan seorang pengusaha bernama Burhanudin. Rupanya, lahan di sisi timur tembok itu akan dibangun kos dan ruko.
Keluarga dari Burhanudin, Bambang Cahyono, mengatakan Burhan memiliki usaha bengkel truk. Burhan membeli lahan itu untuk dibangun kos dan tempat usaha.
"Memang punya usaha bengkel truk. Kalau lahan ini mau dibikin ruko sama kos-kosan," kata Bambang saat dijumpai di sekitar tembok Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhan membeli lahan tersebut dari seorang warga yang tinggal di dalam tembok keraton bernama Linawati. Lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli dengan nilai Rp 850 juta.
"Belinya Rp 850 juta, luas 682 meter persegi. Baru sebulan belinya, tapi baru bayar separuh. Ada sertifikatnya, termasuk temboknya juga," ujarnya.
"Belinya dari Bu Linawati, warga sini tapi sekarang ikut suami ke Lampung. Itu tanah sudah sudah turun temurun dari orang tuanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang dalam kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Sukoharjo. Selanjutnya, polisi menyerahkan proses hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.
"Sudah dua orang yang kami periksa, pemilik lahan dan operator alat berat. Memang diduga kuat ada pelanggaran hukum terkait perusakan cagar budaya," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dijumpai di lokasi tembok Kartasura, Sabtu (23/4).
"Selanjutnya, ini ditangani PPNS sesuai ketentuan undang-undang, kami tetap mem-backup," pungkasnya.
Diwawancara terpisah hari ini, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Hilmar Farid memastikan kajian terhadap tembok peninggalan Keraton Kartasura yang geger dijebol ekskavator telah selesai. Namun masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus dituntaskan.
"Langkah pertama saya kira soal kebijakan, penetapan terlebih dahulu. Karena sekarang sudah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berarti UU 11 tahun 2010 sudah berlaku," kata Hilmar usai meninjau tembok Keraton Kartasura yang dijebol, hari ini.
"Saya mendengar kajian TACB mengenai seluruh situs ini sudah rampung, diserahkan ke Bu Bupati. Harapan saya nggak terlalu lama ditetapkan (sebagai cagar budaya)," lanjutnya.
Menurutnya, pekerjaan pemerintah tidak sekadar menetapkan situs sebagai cagar budaya. Namun setelahnya juga harus ada program untuk melestarikannya.
Dia meminta agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hidup di situs cagar budaya.
(aku/sip)