
Cukai Rokok 2022 Sudah Naik, Apa Dampaknya?
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Pergeseran konsumsi rokok ke produk yang lebih murah diperkirakan bakal tetap marak pada 2022.
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya. Kenaikan tersebut berlangsung mulai 1 Januari 2022.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022. Alhasil, harga rokok pun ikut naik.
Pemerintah secara resmi akan menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022.
Sebagian besar pembaca berkurang keinginannya untuk membeli rokok gara-gara harganya makin mahal.
Cukai rokok rata-rata naik 12% tahun depan. Berapa harga rokok sekarang?
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.
Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan perubahan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).