
Cukai Rokok Diminta Naik Jadi 5%, Lebih Rendah dari Rata-rata
BAKN DPR juga meminta untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).
BAKN DPR juga meminta untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Ketua umum Serikat Pekerja Rokok tanggapi Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Pada awal tahun 2024, Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai rata-rata 10 persen. Kenaikan cukai rokok tentu saja membuat harga rokok semakin mahal.
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Mulai 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10%. Otomatis akan berdampak harga jual eceran rokok di masyarakat.
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok.
Mulai 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim menolak keputusan kenaikan cukai rokok. Kenaikan tersebut dinilai hampir setiap tahun.
Berikut daftar harga batas minimum harga jual ecerannya per 1 Januari 2023.
Kemenkeu rilis aturan soal kenaikan tarif CHT buat dua tahun ke depan. Penetapan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi hinnga pengendalian.