
Kemenperin Happy Purbaya Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan
Kemenperin menyambut positif keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Kemenperin menyambut positif keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti soal industri rokok dalam negeri yang kian lesu.
Cek! rincian harga baru rokok setelah tarif cukai yang rata-rata naik 10% berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mulai 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Pemerintah diminta memikirkan strategi lain dibandingkan menaikkan cukai hasil tembakau jika memang ingin menekan konsumsi rokok di Indonesia.
"Makin tinggi tarif cukai akan membuat muncul rokok ilegal. Karena itu kami sadari penting dalam mendesain kenaikan cukai ini,"
Ketua Umum Kadin mengatakan cukai rokok naik 10% memberatkan industri, maka dia mengusulkan ada insentif buat industri pada karya.
Cukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT naik 10% pada 2023-2024. Pemerintah jamin nggak bakal ada PHK gara-gara kebijakan ini.
Pemerintah saat ini terus berupaya menaikkan cukai rokok serta menyederhanakan struktur tarif cukai menjadi 8 golongan tahun ini.
"Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya"