
Resmi Naik, Segini Harga Terbaru Cukai Rokok di Indonesia
Berikut daftar harga batas minimum harga jual ecerannya per 1 Januari 2023.
Berikut daftar harga batas minimum harga jual ecerannya per 1 Januari 2023.
Kemenkeu rilis aturan soal kenaikan tarif CHT buat dua tahun ke depan. Penetapan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi hinnga pengendalian.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur hari ini mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan tujuan untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Pemerintah akan resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Pengusaha rokok ingin bertemu Presiden Jokowi dan meminta agar kenaikan cukai rokok 10% bisa dikaji lagi.
Kementerian Kesehatan menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok 10 persen. Kemenkes menilai tarif cukai seharusnya lebih tinggi.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dikhawatirkan bisa menimbulkan PHK. Namun pemerintah pede kenaikan cukai tak akan menimbulkan PHK.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen. Kebijakan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik 10%. Kebijakan ini berlaku langsung dua tahun untuk 2023 dan 2024.