
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Tahun Depan!
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Langkah pemerintah kerap menaikkan cukai rokok setiap tahun dinilai tidak adil.
Kenaikan target penerimaan cukai sebesar 11,6% pada tahun 2023 diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri hasil tembakau (IHT).
FSP RTMM SPSI mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut merespons rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Pergeseran konsumsi rokok ke produk yang lebih murah diperkirakan bakal tetap marak pada 2022.
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya. Kenaikan tersebut berlangsung mulai 1 Januari 2022.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022. Alhasil, harga rokok pun ikut naik.
Pemerintah secara resmi akan menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022.