
Rokok Ilegal Makin Merajalela, Industri Hasil Tembakau Kian Tertekan
Industri rokok di Indonesia menghadapi tantangan di tengah perlambatan ekonomi.
Industri rokok di Indonesia menghadapi tantangan di tengah perlambatan ekonomi.
Kepala daerah sentra tembakau menolak wacana plain packaging rokok. Mereka khawatir kebijakan ini akan merugikan industri dan perekonomian daerah.
Industri tembakau mendesak pembatalan pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap merugikan.
GAPPRI mendukung roadmap kebijakan CHT dan HJE 2026-2029, sambil meminta penyesuaian tarif untuk menjaga industri hasil tembakau.
GAPPRI dukung Indonesia Incorporated yang diusung Prabowo. Mereka soroti regulasi berat pada industri rokok dan usulkan langkah untuk pemulihan ekonomi.
Industri kretek nasional berperan penting dalam perekonomian Indonesia, menyerap tenaga kerja, dan menjadi sumber penerimaan negara.
Penerimaan bea dan cukai 2024 mencapai Rp 300,2 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, masih di bawah target APBN 2024 sebesar Rp 321 triliun.
Pemerintah melakukan pengetatan pada produk hasil tembakau.
Harga jual eceran rokok naik mulai 1 Januari 2025, meski cukai tidak berubah. Peraturan baru ini bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau.
Kemenkeu mengumumkan harga jual eceran rokok yang naik mulai 1 Januari 2025, meski cukai tetap. Rincian harga baru untuk berbagai jenis rokok disediakan.