
Cukai Naik 12,5%, Segini Harga Rokok Terbaru
Per 1 Februari 2021 kemarin, cukai hasil tembakau resmi naik 12,5% yang biasanya akan diikuti oleh kenaikan harga rokok. Lalu, berapa harga rokok saat ini?
Per 1 Februari 2021 kemarin, cukai hasil tembakau resmi naik 12,5% yang biasanya akan diikuti oleh kenaikan harga rokok. Lalu, berapa harga rokok saat ini?
Harga rokok naik per hari ini, sejalan dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 12,5%.
Sri Mulyani mencatat, peredaran rokok ilegal berada di level 4,9% pada tahun 2020. Hal itu meningkat dari tahun sebelumnya di level 3,0%.
Rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5%.
Pengusaha keberatan atas kenaikan cukai rokok pada tahun depan rata-rata 12,5%. Atas kondisi tersebut, menurutnya industri rokok sudah jatuh tertimpa tangga.
Saham emiten rokok rontok usai pengumuman kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5% untuk tahun 2021.
Cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5$. Kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Hal itu akan berdampak juga kepada kenaikan harga rokok