
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Ini 4 Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam menentukan kebijakan cukai ada empat aspek yang diperhatikan.
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Cukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT naik 10% pada 2023-2024. Pemerintah jamin nggak bakal ada PHK gara-gara kebijakan ini.
Merespon kenaikan CHT atau cukai rokok, saham emiten rokok terpantau memerah.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik pada 2023 dan 2024. Pemerintah memutuskan menaikkan CHT rata-rata sebesar 10%.
Pengusaha rokok mengingatkan pemerintah akan maraknya penyebaran rokok ilegal imbas kebijakan kenaikan cukai.
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024. Selain itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.
Sri Mulyani paparkan alasan terkait keputusan ini. Salah satunya adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi.