Cukai Hasil Tembakau Naik, Begini Tanggapan Ketum Serikat Pekerja Rokok

Cukai Hasil Tembakau Naik, Begini Tanggapan Ketum Serikat Pekerja Rokok

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 20 Jan 2024 21:09 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto saat memberikan keterangan, Sabtu (20/1/2024).
Foto: Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto saat memberikan keterangan, Sabtu (20/1/2024). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) menilai hal itu berdampak pada menjamurnya produsen rokok ilegal.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto mengatakan, bahwa kenaikan cukai membuat industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan. Pasalnya, dibanding sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) harga SKT jauh lebih murah.

"SKT saya harus jujur bilang, karena kita bisa jaga bersama terhadap adjustment (penyesuaian) cukainya tadi sebetulnya memang harus diakui tumbuh," katanya kepada wartawan di Kota Jogja, Sabtu (20/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sudarto menekankan pertumbuhan penjualan SKT hanya berdampak pada produsen baru. Bahkan, Sudarto menyebut saat ini ada rokok SKT dengan banderol harga di bawah Rp 10 ribu.

"Tapi juga harus dipahami, tumbuhnya itu kebanyakan kepada industri-industri baru. Jadi jangan kaget kalau di pasaran sekarang ada rokok SKT dengan harga di bawah Rp 10 ribu per bungkus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Sudarto mengungkapkan bahwa kerap menemukan rokok SKT tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu. Semua itu untuk menggaet masyarakat berpindah ke rokok SKT yang lebih murah.

"Bahkan, ada indikasi kuat kami temukan di lapangan produk-produk rokok tanpa cukai dan atau cukai palsu. Karena harga yang golongan satu atau premium kan semakin tinggi," katanya.

Sudarto juga bercerita pernah melaporkan temuan itu ke bea cukai. Namun, hingga kini Sudarto belum mengetahui tindak lanjutnya seperti apa.

"Sementara ada tawaran rokok SKT baru dengan harga Rp 8 atau Rp 10 ribu. Bahkan saya pernah temukan Rp 5 ribu tanpa cukai dan itu mudah ditemukan dan saya pernah melaporkan itu ke bea cukai, tapi saya tidak tahu apakah itu di-follow up atau tidak," ucapnya.

Di sisi lain, Sudarto juga mengalami dilema karena sebagian besar anggotanya adalah pekerja rokok SKT. Namun, jika terjadi pembiaran produsen rokok SKT golongan satu atau premium semakin kehilangan pembelinya karena beralih ke rokok dengan harga lebih terjangkau.

"Padahal anggota kita itu sebenarnya pekerja di SKT yang industrinya sudah cukup lama, ini juga PR buat kita," katanya.

Perlu diketahui, pada awal tahun 2024, Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Kenaikan cukai rokok tentu saja membuat harga rokok semakin mahal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani telah menginformasikan kenaikan cukai rokok pada Desember 2023. Saat itu, juga telah disiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun ini.

Menurut Askolani, kenaikan CHT rata-rata 10 persen telah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads