Harga Rokok Makin Mahal Usai Cukai Naik 10 Persen

Kabar Finance

Harga Rokok Makin Mahal Usai Cukai Naik 10 Persen

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJatim
Selasa, 02 Jan 2024 09:55 WIB
Surabaya -

Pada awal tahun 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Kenaikan cukai rokok tentu saja membuat harga rokok semakin mahal.

Dilansir detikFinance, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani telah menginformasikan kenaikan cukai rokok pada Desember 2023. Saat itu, juga telah disiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun ini.

Menurut Askolani, kenaikan CHT rata-rata 10 persen telah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya insyaAllah (CHT naik 10 persen di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa memenuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata Askolani kepada detikcom, Senin (18/12/2023).

Bea Cuai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Bea Cukai pun telah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu hingga Oktober 2023, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

"Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen, dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3 persen," beber Askolani.

Tarif CHT naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Sedangkan, CHT rokok elektrik rata-rata naik 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6 persen.

(irb/fat)


Hide Ads