
Saat Khundori Peracun Bapak-Anak di Blora Menolak Ditantang Sumpah
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bapak & anak di Desa Sambonganyar Blora terungkap bahwa tersangka Khundori menolak saat ditantang istrinya untuk bersumpah.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bapak & anak di Desa Sambonganyar Blora terungkap bahwa tersangka Khundori menolak saat ditantang istrinya untuk bersumpah.
Khundori sejak awal telah menyiapkan racun untuk menghabisi nyawa saudara ipar dan keponakannya itu.
Tersangka M Khundori dalang tewasnya ayah dan anak di Blora sempat dicurigai istrinya. Istrinya bahkan meminta Khundori bersumpah, namun ditolak.
Tersangka M Khundori menjalani rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Blora. Dia menggunakan racun potas dan obat tikus.Begini tampangnya.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan anak di Blora dengan 63 adegan. Adegan dimulai saat tersangka M. Khundori meracik racun potas.
Polisi mengungkap pelaku MK yang meracuni Muslikin dan SK di Blora dengan mengoplos potas dan racun tikus. Pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan.
Polisi ungkap motif MK meracuni ayah dan anak di Blora karena dendam warisan. Pelaku, kerabat korban, merasa sakit hati atas perlakuan keluarga.
Bapak dan anak tewas di Ngawen, Blora. Keduanya meninggal usai meminum air yang dicampur racun gulma.
Makam bapak dan anak korban keracunan obat gulma di Blora dibongkar untuk autopsi. Proses ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian mereka.
Bapak dan anak di Blora, Muslikin (45) dan SK (9), tewas diracun minuman dicampur obat gulma. Polisi bakal membongkar makam korban untuk autopsi.