Polisi telah mengungkap misteri di balik tewasnya Muslikin (45) dan SK (9), warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora. Keduanya ternyata dibunuh oleh kerabatnya sendiri, Khundori (35) menggunakan racun.
Polisi saat ini telah menangkan Khundori dan menjeratnya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal.
"(Ancaman hukuman) Mati," terang Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat ditemui seusai rekonstruksi di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan kuat dugaan Khundori melakukan pembunuhan berencana menggunakan cairan mematikan.
"Ya. Sampai saat ini dugaan racun yang kemarin kami sampaikan," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Jateng juga yang sudah melakukan ekshumasi pada makam kedua korban pada Jumat (28/2). Ekshumasi ini bertujuan untuk autopsi dan mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Hasil autopsi belum keluar dari Biddokkes Polda Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu," bebernya.
Wawan mengatakan tersangka Khundori memiliki rencana jahat pada Jumat (21/2). Yaitu dengan mengoplos apotas dan racun tikus.
"Mulai hari Jumat (21/2) tersangka sudah membuat perencanaan, sudah menyiapkan apotas dan racun tikus, digerus dan dicampurkan dengan air mineral," jelas Wawan.
Pada Jumat sore itu, Khundori menuju ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Rumah korban dalam kondisi kosong, Khundori pun langsung melancarkan aksinya.
"Jumat sore dia menggunakan sepeda motor menuju rumah korban, mengetahui rumah kosong tersangka langsung beraksi, mencampurkan minuman yang sudah disediakan dengan air galon isi ulang yang berada di ruang tengah. Selanjutnya keluar rumah dengan membawa sisa botol yang berisi campuran apotas dan racun tikus," ungkap Wawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan anak yang terjadi di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada Jumat (21/2). Menghadirkan pelaku dan saksi-saksi, 63 adegan diperagakan.
"Tadi ada 63 adegan yang direkonstruksikan dengan 9 saksi yang dihadirkan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat memberikan keterangan usai rekonstruksi di Mapolres Blora, Senin (10/3).
Dia menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan sebagai landasan untuk melengkapi berkas perkara.
"Sehingga permasalahan kasus tindak pidana di Ngawen semakin jelas dan nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan nanti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Wawan.
Wawan menjelaskan alasan rekonstruksi digelar di Mapolres Blora. Dari sederet adegan yang diperagakan menurutnya sudah sesuai dengan pernyataan pelaku maupun fakta di lapangan.
"Tadi rekonstruksi yang dilaksanakan alhamdulillah sesuai dengan keterangan keterangan yang diberikan oleh saksi maupun dari pelaku," jelasnya.
Sebagai informasi, Muslikin dan anaknya tewas usai menenggak air minum yang tercampur obat gulma di meja makan pada Jumat (21/2). Serangkaian penyelidikan polisi diketahui pelaku merupakan kerabat korban. Polisi pun menangkap pelaku MK di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (25/2).
(ahr/ams)