Saat Khundori Peracun Bapak-Anak di Blora Menolak Ditantang Sumpah

Round-Up

Saat Khundori Peracun Bapak-Anak di Blora Menolak Ditantang Sumpah

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 03:35 WIB
Tersangka M Khundori memperagakan adegan pembunuhan ayah dan anak tewas diracun di Ngawen, Blora. Rekonstruksi digelar di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025).
Tersangka M Khundori memperagakan adegan pembunuhan ayah dan anak tewas diracun di Ngawen, Blora. Rekonstruksi digelar di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Solo -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bapak dan anak di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora, dengan tersangka M Khundori (35), kemarin. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Khundori pernah menolak saat ditantang istrinya untuk bersumpah menggunakan Al-Qur'an.

63 Adegan Rekonstruksi

Ada 63 adegan yang direkonstruksikan di halaman Mapolres Blora kemarin. Pantauan detikJateng, ada beberapa adegan yang mengharuskan Khundori dilepas borgolnya.

Adegan dimulai saat tersangka mengoplos potas dan racun tikus. Ada juga adegan pelaku melayat ke rumah korban hingga dia kabur ke Samarinda menggunakan travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada 63 adegan yang direkonstruksikan dengan 9 saksi yang dihadirkan," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto seusai rekonstruksi, Senin (10/3/2025).

Tersangka M Khundori memperagakan adegan pembunuhan ayah dan anak tewas diracun di Ngawen, Blora. Rekonstruksi digelar di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025).Tersangka M Khundori memperagakan adegan pembunuhan ayah dan anak tewas diracun di Ngawen, Blora. Rekonstruksi digelar di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng

ADVERTISEMENT

Wawan menjelaskan, sederet adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan pernyataan pelaku maupun fakta di lapangan.

Sebagai informasi, Muslikin dan anaknya tewas usai menenggak air minum yang tercampur obat gulma di meja makan pada Jumat (21/2). Dari penyelidikan polisi diketahui pelakunya merupakan kerabat korban.

Khundori ditangkap di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2). Biddokes Polda Jateng juga sudah melakukan ekshumasi pada makam kedua korban pada Jumat (28/2).

Menolak Ditantang Sumpah

Dalam rekonstruksi itu diketahui bahwa Khundori (35) sempat dicurigai oleh istrinya. Istrinya sempat minta dia bersumpah menggunakan Al-Qur'an, tapi dia menolak.

Istri Khundori, Siti Anipah, turut dihadirkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut. Momen Siti Anipah bertanya ke suaminya itu terjadi saat takziah di rumah kakak iparnya, Muslikin. Siti dan Khundori diketahui sudah pisah rumah.

"Mas, banyune mbakyuku mok kek'i opo? (Mas, air minumnya kakak perempuanku kamu kasih apa?)" ucap istri Siti Anipah saat rekonstruksi.

Siti curiga suaminya mencampurkan sesuatu ke air minum kakak dan keponakannya hingga mengakibatkan keduanya tewas. Khundori menyangkal dan menyebut musuh keluarga istrinya bukan hanya dia.

Tersangka M Khundori memperagakan adegan pembunuhan ayah dan anak tewas diracun di Ngawen, Blora. Rekonstruksi digelar di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025).Tersangka M Khundori memperagakan adegan pembunuhan ayah dan anak tewas diracun di Ngawen, Blora. Rekonstruksi digelar di Mapolres Blora, Senin (10/3/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng

"Ora ngekei opo-opo. Musuhe mbakyuem masaem aku thok piye? (Tidak ngasih apa-apa. Musuhnya kakak perempuan kamu memangnya cuma aku?)," jawab Khundori.

Ditemui wartawan seusai rekonstruksi, Siti mengaku tidak percaya dengan jawaban Khundori. Siti kemudian mengajak Khundori ke rumah orang tuanya di Dukuh Wangil Sambonganyar. Siti lalu menantang Khundori untuk bersumpah menggunakan kitab suci Al-Qur'an.

"Setelah melayat ya saya ajak pulang ke rumah saya. Terus saya ajak sumpah Al-Qur'an, tapi dia nggak mau. Kemudian pulang ke (Dukuh) Ngrangkang, rumah orang tuanya," kata Siti di Mapolres Blora, kemarin.

Alasan Istri Curigai Khundori

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan alasan istri Khundori mencurigai suaminya.

"Karena sebelum kejadian pelaku merasa sakit hati oleh ucapan-ucapan yang disampaikan kakak ipar, dari akumulasi ucapan itu istri curiga bahwa suaminya yang membunuh," jelas Wawan.

Wawan menuturkan, Siti sempat meminta suaminya bersumpah dengan Al-Qur'an terkait dugaan mencampurkan sesuatu ke dalam air minum kakak iparnya.

"Tapi ketika ditanya pelaku tetap diam saja. Akhirnya istri menyumpah dengan Al-Qur'an, namun suami tetap diam saja," beber Wawan.

Setelahnya polisi dengan Biddokes Polda Jateng juga sudah melakukan ekshumasi pada makam kedua korban pada Jumat (28/2). Polisi melakukan rekonstruksi pada Senin (10/3) di Mapolres Blora.

Diancam Hukuman Mati

Khundori dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal.

"(Ancaman hukuman) Mati," terang Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, kemarin.

Wawan mengatakan kuat dugaan Khundori melakukan pembunuhan berencana menggunakan cairan mematikan.

"Ya. Sampai saat ini dugaan racun yang kemarin kami sampaikan," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Jateng juga yang sudah melakukan ekshumasi pada makam kedua korban pada Jumat (28/2).
"Hasil autopsi belum keluar dari Biddokkes Polda Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu," bebernya.

Rencana Jahat Oplos Apotas-Racun

Wawan mengatakan tersangka Khundori memiliki rencana jahat pada Jumat (21/2). Yaitu dengan mengoplos apotas dan racun tikus.

"Mulai hari Jumat (21/2) tersangka sudah membuat perencanaan, sudah menyiapkan apotas dan racun tikus, digerus dan dicampurkan dengan air mineral," jelas Wawan.

Pada Jumat sore itu, Khundori ke rumah korban naik sepeda motor. Rumah korban dalam kondisi kosong, Khundori pun langsung melancarkan aksinya.

"Jumat sore dia menggunakan sepeda motor menuju rumah korban, mengetahui rumah kosong tersangka langsung beraksi, mencampurkan minuman yang sudah disediakan dengan air galon isi ulang yang berada di ruang tengah. Selanjutnya keluar rumah dengan membawa sisa botol yang berisi campuran apotas dan racun tikus," ungkap Wawan.

Tentang motif dendam soal warisan di halaman selanjutnya.

Dendam soal Warisan

Diberitakan sebelumnya, aksi sadis Khundori dipicu dendam terkait warisan. Sabtu (22/2) lalu, Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono menyebut kedua korban diduga menenggak air mineral yang sudah dicampur racun yang diletakkan di atas meja.

"Benar, bahwa di rumah milik korban turut tanah Dukuh Wangil Rt. 001 Rw. 002 Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora telah terjadi peristiwa orang meninggal dunia karena keracunan," jelas Lilik kepada detikJateng, Sabtu (22/2/2025).

Polisi mengungkap motif pria berinisial MK yang membuat ayah dan anak tewas minum air bercampur racun gulma di Blora. MK yang masih kerabat korban itu tega meracuni korban gegara warisan.

"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet. Selamet menjelaskan pelaku tega meracuni korban Muslikin (45) dan anaknya SK (9) karena sakit hati.

"Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban," jelas Selamet saat ditemui di Polres Blora.

Selamet menjelaskan awal mula perselisihan tersebut. Pelaku merupakan ipar korban. Oleh keluarga korban dan mertua, pelaku dianggap tidak memiliki apa apa.

"Tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban. Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," kata Selamet.

"Si pelaku ini oleh keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya. Jadi tidak membawa apa apa menikahi adik dari istri korban," sambung dia.

Pemicu dendam diduga karena persoalan pohon jati yang hendak dibeli tersangka disumbangkan oleh korban. Juga soal pembagian pengukuran sawah.

"Dan juga ada kegiatan masalah pembelian pohon jati. Dari tersangka akan membeli pohon jati milik mertua, tapi dari korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu musala di sana, dan juga ada kegiatan lagi si tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua, pada saat itu sudah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran yang awalnya akan membeli di bagian sebelah utara, tapi pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan," jelasnya.

Selamet menambahkan, dari hasil pemeriksaan, adik ipar ini mengaku telah menyiapkan meracuni kakak ipar dan keponakannya itu. Tersangka juga disebut melakukan perbuatannya sendirian, tanpa bantuan pihak lain.

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads