Polisi mengungkap motif pria berinisial MK yang membuat ayah dan anak tewas minum air bercampur racun gulma di Blora. MK yang masih kerabat korban itu tega meracuni korban gegara warisan.
"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Minggu (2/3/2025).
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet. Selamet menjelaskan pelaku tega meracuni korban Muslikin (45) dan anaknya SK (9) karena sakit hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban," jelas Selamet saat ditemui di Polres Blora.
Selamet menjelaskan awal mula perselisihan tersebut. Pelaku merupakan ipar korban. Oleh keluarga korban dan mertua, pelaku dianggap tidak memiliki apa apa.
"Tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban. Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," kata Selamet.
"Si pelaku ini oleh keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya. Jadi tidak membawa apa apa menikahi adik dari istri korban," sambung dia.
Pemicu dendam diduga karena persoalan pohon jati yang hendak dibeli tersangka disumbangkan oleh korban. Juga soal pembagian pengukuran sawah.
"Dan juga ada kegiatan masalah pembelian pohon jati. Dari tersangka akan membeli pohon jati milik mertua, tapi dari korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu musala di sana, dan juga ada kegiatan lagi si tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua, pada saat itu sudah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran yang awalnya akan membeli di bagian sebelah utara, tapi pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan," jelasnya.
Selamet menambahkan, dari hasil pemeriksaan, adik ipar ini mengaku telah menyiapkan meracuni kakak ipar dan keponakannya itu.
"Jadi pagi hari itu, pengakuan dari tersangka dia telah mempersiapkan membeli berupa apotas dan cairan obat tikus. Kalau perencanaan itu tidak lama, pagi hari, hari Jumat," jelas Selamet.
Tersangka juga disebut melakukan perbuatannya sendirian, tanpa bantuan pihak lain.
"Hasil dari keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi, untuk tindakan yang dilakukan tersangka adalah sendirian. Dia sendirian, tidak ada minta bantuan ke orang atau teman yang lain," terang Selamet.
Sebagai informasi, peristiwa bermula saat Muslikin (45) dan SK (9) warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora tewas usai menenggak air minum yang tercampur gulma di meja makan pada Jumat (21/2) pukul 19.30 WIB. Dari serangkaian penyelidikan polisi diketahui pelaku merupakan kerabat korban.
Polisi pun menangkap pelaku di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (25/2) lalu. Setelahnya polisi dengan Biddokes Polda Jateng juga sudah melakukan ekshumasi pada makam kedua korban pada Jumat (28/2).
(ams/ams)