Khundori Peracun Bapak-Anak di Blora Divonis Bui Seumur Hidup

Khundori Peracun Bapak-Anak di Blora Divonis Bui Seumur Hidup

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Selasa, 23 Sep 2025 18:26 WIB
Terdakwa M Khundori pembunuh bapak-anak di Blora saat sidang vonis, Selasa (23/9/2025).
Terdakwa M Khundori pembunuh bapak-anak di Blora saat sidang vonis, Selasa (23/9/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

M Khundori terdakwa pembunuh bapak dan anak di Blora divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Khundori dinilai terbukti bersalah meracuni bapak dan anak hingga tewas.

Saat sidang berlangsung, awak media dilarang merekam, mengambil foto, dan video. Khundori tampak lesu saat putusan dibacakan oleh majelis hakim.

"Selanjutnya menjatuhkan pidana pada terdakwa M Khundori dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo saat memimpin persidangan, Selasa (23/9/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan ini dihadiri oleh rombongan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Beberapa warga tampak mengerumuni ruang tahanan tempat Khundori menunggu sidang.

ADVERTISEMENT

Usai sidang, terlihat raut wajah kecewa dari warga yang bersimpati dengan kematian tragis Muslikin (45) dan anaknya SK (9). Keduanya meninggal dunia pada Jumat (21/2) lalu usai menenggak air bercampur racun gulma yang disiapkan Khundori.

Terdakwa M Khundori pembunuh bapak-anak di Blora saat sidang vonis, Selasa (23/9/2025).Saudara korban, Pujiyono (peci merah), ditemui seusai sidang putusan di PN Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng



Beberapa warga terlihat sempat mengejar Khundori usai sidang. Polisi yang menjaga persidangan pun sigap sehingga tak ada aksi kericuhan.

Seorang keluarga korban, Pujiyono, mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman ini sesuai keinginan keluarga korban.

"Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terimakasih karena putusannya seumur hidup. Sesuai keinginan dan harapan keluarga," jelas Pujiyono.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mengawal kasus tersebut. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga media.

"Terima kasih karena sudah mengawal dari awal," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyono mengatakan warga ikut mengawal sidang putusan Khundori di Pengadilan Negeri Blora.

"Kita kehilangan 2 nyawa, dan sempat beredar sebelum putusan dari hakim ada tuntutan hukuman hanya 20 tahun. Ini untuk warga sendiri langsung mengawal dari persidangan saudara Khundori," ucap Teguh.

Menurutnya, vonis hukuman seumur hidup dinilai sepadan dengan aksi keji yang Khundori lakukan.

"Hasil dari persidangan tersebut kita diapresiasi dan tuntutan seumur hidup," bebernya.

Terkait beberapa warga yang mengejar Khundori, Teguh menyebut hal itu merupakan ekspresi warganya.

"Karena sebagian tadi kan tidak diperbolehkan masuk semua, di luar. Untuk pengejaran itu mungkin karena yang di luar belum tahu hasil dari putusan, tapi sudah bisa dilerai dari pihak kepolisian," bebernya.




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads