
Bawaslu Makassar Maklumi APK Caleg di Billboard di Wilayah Terlarang
Bawaslu Makassar mulai mencopot APK Caleg yang terpasang di ruas jalan terlarang. Namun dikecualikan untuk APK yang terpasang di billboard berbayar.
Bawaslu Makassar mulai mencopot APK Caleg yang terpasang di ruas jalan terlarang. Namun dikecualikan untuk APK yang terpasang di billboard berbayar.
Bawaslu Makassar menyebut ada APK Caleg yang tidak dicopot meski terpasang di 12 ruas jalan terlarang karena terpasang di billboard yang berbayar.
Bawaslu Makassar memberi atensi khusus terkait APK yang masih terpasang di area terlarang. Bawaslu mengeluarkan ultimatum agar APK tersebut segera ditertibkan.
Bawaslu Makassar akan menindak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di area terlarang. Pihaknya pun mengerahkan panwascam untuk bertindak.
Bawaslu Kota Makassar memperingatkan caleg dan parpol untuk proaktif menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruas jalan terlarang.
Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menyurati partai politik (parpol) buntut baliho caleg terpasang di area terlarang selama masa kampanye.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 masih terpasang di sejumlah ruas jalan yang dilarang di Kota Makassar. Bawaslu Sulsel pun buka suara.
Sejumlah APK peserta Pemilu 2024 masih terpasang di sejumlah ruas jalan yang dilarang di Kota Makassar. Mulai dari Jalan Urip Sumoharjo hingga Ahmad Yani.
Sejumlah baliho Caleg masih terpasang di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, salah satu dari 12 titik terlarang di Kota Makassar untuk pemasangan APK.
Bawaslu Palopo menertibkan APK dan APS atau baliho caleg karena melanggar aturan. Baliho itu sebelumnya tersebar pada sembilan kecamatan.