Area Terlarang di Jl Urip Sumoharjo-Ahmad Yani Makassar Masih Ramai APK Caleg

Area Terlarang di Jl Urip Sumoharjo-Ahmad Yani Makassar Masih Ramai APK Caleg

Rania Al-Syam - detikSulsel
Rabu, 29 Nov 2023 19:30 WIB
Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel.
Foto: Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 masih terpasang di sejumlah ruas jalan yang dilarang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Baliho calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) itu mejeng tepat di pinggir dan sudut jalan.

Pantauan detikSulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (29/11/2023), sejumlah baliho berukuran besar terpasang di sekitar flyover. Baliho tersebut berjejer tepat di sisi kiri jalan menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dari deretan baliho tersebut, ada baliho mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menampilkan gambar Prabowo-Gibran. Selain itu ada baliho caleg DPRD Sulsel dari Demokrat Harpen Ali dan dari NasDem Mustan Umar, serta caleg DPRD Makassar dari PPP Muh Akbar Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel.Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel. Foto: (Rania Al-Syam/detikSulsel)

Bergeser ke Jalan Gunung Bawakaraeng, pemandangan serupa juga masih terlihat. Sejumlah baliho caleg dari berbagai partai politik terpasang di samping taman segitiga atau SPBU Bawakaraeng.

Di Jalan Somba Opu juga demikian. Namun di jalan ini APK caleg berukuran lebih kecil atau berupa spanduk. APK tersebut dipasang di sejumlah tiang listrik.

ADVERTISEMENT
Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel.Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel. Foto: (Rania Al-Syam/detikSulsel)

Menuju ke Jalan Ujung Pandang, masih terlihat spanduk caleg hingga capres-cawapres. Bahkan masih ada APK berupa bendera yang turut terpasang bergambarkan capres-cawapres.

Selanjutnya di Jalan Ahmad Yani, APK caleg juga masih mejeng di sepanjang ruas jalan tersebut. Baliho hingga spanduk terpasang di bahu hingga median jalan.

Sebelumnya di Jalan AP Pettarani Makassar sejumlah baliho caleg juga masih terlihat. Bahkan ada baliho yang terpasang di seberang jalan depan kantor Bawaslu Sulsel.

Diketahui, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto telah mengeluarkan surat penyampaian kepada KPU Kota Makassar terkait titik jalan yang tidak boleh dipasangi APK. Total ada 12 titik jalan yang menjadi area bebas APK Pemilu 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam surat penyampaian kepada Ketua KPU Kota Makassar bernomor: 970/2333/Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Surat tersebut diteken Danny Pomanto pada 22 November 2023.

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Sulsel, mengingat pemasangan baliho di area terlarang tersebut dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024.

"Ini kan sudah masuk tahap kampanye, tentu kita koordinasi dulu dengan KPU karena beberapa titik (pemasangan APK) yang ditentukan oleh KPU sendiri," ujar Alamsyah, Rabu (29/11).

Bawaslu juga masih menunggu laporan masyarakat sebelum melakukan penertiban bersama KPU dan pemerintah daerah. Dia menyatakan baliho itu akan ditertibkan jika sudah dijadikan temuan oleh Bawaslu.

"Tergantung nanti dari laporannya, atau nanti kita koordinasi lagi dengan teman-teman di Bawaslu Kota Makassar, apakah sifatnya temuan dari teman-teman Bawaslu Kota Makassar atau sifatnya laporan dari masyarakat atau peserta pemilu terkait titik yang dilarang itu," ujarnya.

Berikut nama jalan yang dilarang untuk pemasangan APK:

1. Jalan Jenderal Sudirman;

2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;

3. Jalan Penghibur;

4. Jalan Haji Bau;

5. Jalan Somba Opu;

6. Jalan Pasar Ikan;

7. Jalan Ujung Pandang;

8. Jalan Balaikota;

9. Jalan Gunung Bawakaraeng;

10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;

11. Jalan Urip Sumoharjo dan

12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.




(asm/ata)

Hide Ads