12 Ruas Jalanan di Makassar Harusnya Bebas APK Tetap Dipenuhi Baliho Caleg

12 Ruas Jalanan di Makassar Harusnya Bebas APK Tetap Dipenuhi Baliho Caleg

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 30 Nov 2023 06:30 WIB
Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel.
Foto: Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharusnya bebas dari alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye. Namun hal tersebut tidak diindahkan lantaran sejumlah baliho calon legislatif (caleg) masih memenuhi area terlarang tersebut.

Diketahui KPU Makassar telah menetapkan zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu apa yang dikeluarkan pemerintah, nah itu yang kami pakai. Kami bergantung dengan kebijakan pemerintah," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.

Namun sejak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11) lalu, baliho caleg hingga capres masih ditemukan terpampang di area terlarang. APK peserta pemilu itu menunggu untuk ditertibkan karena mengabaikan aturan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini tugas kami memfasilitasi zona pemasangan alat peraga kampanye dan peralatan kampanye. Kalau ada yang tidak mentaati itu berarti itu sudah ranahnya penegak hukum pemilu, yaitu Bawaslu," ucap Farid.

Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Temuan APK di Pinggir Jalan-Tiang Listrik

Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel.Baliho capres yang menampilkan mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)

Potret baliho peserta Pemilu 2024 mejeng di area terlarang ditemukan di ruas Jalan AP Pettarani Makassar pada Rabu (29/11). Berdasarkan pantauan detikSulsel, baliho caleg yang terpasang di antaranya Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Makassar Amirul Yamin. Baliho itu berada tepat di depan kantor Bawaslu Sulsel.

Di ruas jalan itu juga terpampang baliho caleg Nasdem Rezli Mulfiati Lutfi yang terpajang sebelum pertigaan Jalan Letjen Hertasning. Adapula baliho Caleg DPR RI Ridwan Andi Wittiri terpasang di dekat Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel.

Sedangkan di ujung Jalan AP Pettarani, tepatnya pertigaan Jalan Sultan Alauddin tampak baliho caleg menumpuk tak beraturan.

Baliho caleg hingga capres masih terpasang di area terlarang di Makassar, Sulsel.APK caleg terpasang di tiang listrik Jalan Somba Opu Makassar, Sulsel. (Rania Al-Syam/detikSulsel)

Situasi serupa juga ditemukan di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Dari deretan baliho di area terlarang itu, ada baliho mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menampilkan gambar Prabowo-Gibran.

Masih di Jalan Urip Sumoharjo, tampak pula baliho caleg DPRD Sulsel dari Demokrat Harpen Ali dan dari NasDem Mustan Umar. Selain itu ada APK caleg DPRD Makassar dari PPP Muh Akbar Yusuf.

Sementara di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, sejumlah baliho caleg dari berbagai partai politik terpasang di samping taman segitiga atau SPBU Bawakaraeng. Di Jalan Somba Opu, sejumlah APK dipasang di sejumlah tiang listrik.

Spanduk caleg hingga capres-cawapres juga didapati menghiasi ruas Jalan Ujung Pandang. Sementara di Jalan Ahmad Yani, APK caleg, berupa baliho hingga spanduk terpasang di bahu hingga median jalan.

Simak respons Bawaslu di halaman berikutnya.

Bawaslu Sulsel Tunggu Laporan Warga

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menunggu aduan dari masyarakat sebelum melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang di zona terlarang. Pihaknya akan melakukan penindakan berdasarkan laporan yang diterima.

"Tergantung nanti dari laporannya, atau nanti kita koordinasi lagi dengan teman-teman di Bawaslu Kota Makassar, apakah sifatnya temuan dari teman-teman Bawaslu Kota Makassar atau sifatnya laporan dari masyarakat atau peserta pemilu terkait titik yang dilarang itu," ucap Alamsyah yang dikonfirmasi, Rabu (29/11).

Alamsyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Sulsel. Dia beralasan larangan pemasangan APK ditentukan KPU sehingga perlu dilakukan komunikasi lintas lembaga.

"Ini kan sudah masuk tahap kampanye, tentu kita koordinasi dulu dengan KPU karena beberapa titik (pemasangan APK) yang ditentukan oleh KPU sendiri," imbuhnya.

Walkot Makassar Ancam Copot APK

Sementara Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengancam akan mencopot APK yang terpasang di ruas jalan terlarang. Jika peserta pemilu tidak berinisiatif menertibkan sendiri, bisa saja dilakukan penyitaan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar.

"Sanksi ini diangkat (APK peserta Pemilu 2024). Ya. Kalau biasanya kan diangkat dikembalikan ke yang bersangkutan. Kalau (ini) tidak, diangkat disita," kata Danny kepada wartawan, Senin (27/11).

Danny menuturkan 12 titik jalan terlarang pemasangan APK tersebut sudah ditetapkan lewat surat yang diteruskan ke KPU Makassar. Pemkot Makassar dan KPU serta Bawaslu sudah membuat kesepakatan bersama.

"(Lokasi) Saya ingin menentukan tempat-tempat untuk baliho itu sudah sepakat dengan KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Dalam suratnya, Danny turut mengizinkan tiga lokasi untuk menjadi tempat pelaksanaan rapat umum kampanye Pemilu 2024. Lokasi yang dimaksud, yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads