Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi atensi khusus terkait alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di area terlarang. Bawaslu mengeluarkan ultimatum agar APK tersebut segera ditertibkan.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya saat ini mulai memberikan peringatan secara persuasif kepada caleg dan partai politik di Makassar. Mereka diberi waktu untuk menertibkan APK masing-masing selama 3 hari.
"Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri," ujar Dede kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para caleg hingga partai politik itu diimbau untuk menertibkan terhitung sejak tanggal 2-4 Desember 2023. Dede menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk melakukan penertiban bagi yang masih melanggar.
"Hari Senin (4/12) kami akan koordinasi dengan Bapenda, Satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan Surat Keputusan KPU. Terhitung mulai besok, Sabtu, Minggu, dan Senin," tambah Dede.
Panwascam Identifikasi APK
Dede manyampaikan sudah meminta Panwascam untuk turut memantau persoalan APK ini. Dia menyebut Panwascam akan mengidentifikasi dan mencatat nama caleg dan partai yang melanggar aturan.
"Saya sudah suruh semua Panwascam yang masuk wilayah di 12 ruas jalan itu identifikasi dan catat caleg dan partai spanduk dan baliho yang masih berada di ruas jalan itu," ujar Dede, Kamis (30/11).
Selanjutnya kata dia, Panwascam akan menindaklanjuti temuannya dengan menyurati partai politik yang bersangkutan. Isi suratnya untuk meminta partai politik secara sukarela menurunkan spanduk dan balihonya di 12 ruas jalan yang dilarang.
"Baru kami akan koordinasi dengan partai untuk secara sukarela menurunkannya. Baru sudah kuhubungi panwascam-ku ini, catat berapa jumlahnya, berapa yang melanggar. Akan disurati parpol," jelasnya.
12 titik larangan APK di halaman selanjutnya.
KPU Tetapkan 12 Ruas Jalan Terlarang
Diketahui KPU Makassar telah menetapkan zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu apa yang dikeluarkan pemerintah, nah itu yang kami pakai. Kami bergantung dengan kebijakan pemerintah," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Senin (27/11).
Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan AP Pettarani.
Namun sejak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11) lalu, baliho caleg hingga capres masih ditemukan terpampang di area terlarang. Farid menyebut aparat penegak hukum dalam hal ini Pemkot Makassar akan menindaki setiap pelanggaran.
"Sejauh ini tugas kami memfasilitasi zona pemasangan alat peraga kampanye dan peralatan kampanye. Kalau ada yang tidak mentaati itu berarti itu sudah ranahnya penegak hukum pemilu, yaitu Bawaslu," ucap Farid.
Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor15Tahun2023.